
GIANYAR – Ngepah karang (membagi pekarangan) dilakukan Prajuru Adat Desa Tegalinggah di rumah almarhum Dewa Putu Alit yang kini ditempati tiga orang putranya menyita perhatian publik.
Prajuru Adat Desa Tegalinggah membagi pekarangan dengan memasang patok beton dan benang sebagai pembatas pada pada Sabtu (26/2/2022).
I Dewa Putu Tilem (71) yang merupakan anak pertama almarhum menegaskan, permohonan ngepah karang murni atas permintaan keluarga dan tidak ada intervensi dari Prajuru Adat Tegalinggah.
“Saya sebenarnya malu, tapi perlu kami luruskan bahwa ini murni permintaan kami di keluarga karena sudah merasa tidak nyaman dan kelewatan selama ini,” ujar I Dewa Putu Tilem, Senin (28/2/2022).
Ia menempati rumah di atas tanah ayahan desa bersama dua adiknya, I Dewa Nyoman Samba (62) dan Dewa Putu Raka Adnyana (57).
Permohonan ngepah karang diajukan oleh I Dewa Putu Tilem bersama I Dewa Nyoman Samba, tapi mendapat penolakan dari I Dewa Putu Raka Adnyana.
“Selama ini kami menempati tanah ayahan desa adat. Karena merasa tidak nyaman, saya dan adik mengajukan ngepah karang dan itu diatur dalam awig-awig desa adat,”ungkapnya sembari memperlihatkan surat penegasan alasan pengajuan permohonan ngepah karang kepada desa adat yang ditandatanganinya bersama I Dewa Nyoman Samba pada 15 Juli 2020.
Surat tersebut berisi 17 poin alasan dan kronologis hingga akhirnya mengajukan ngepah karang ke desa adat.
“Sejak saya pensiun sebagai PNS dan pulang ke rumah selama sembilan tahun benar-benar tidak bisa hidup nyaman karena terus berselisih paham dengan adik bungsu Dewa Raka Adnyana,” ungkap I Dewa Putu Tilem didampingi I Dewa Nyoman Samba.
Beberapa kali ketiganya melakukan musyawarah, tapi tidak mencapai kesepakatan.
“Setiap saat ada saja masalah yang timbul, mulai urusan beragama hingga kata-kata kasar menyindir setiap kami pulang ke rumah sehingga Dewa Nyoman Samba memilih minggat dan mendiami tanah milik orang tua kami,” jelasnya.
Meski sudah ngepah karang, Dewa Raka Adnyana tetap diberikan hak menggunakan merajan maupun balai dangin. “Tapi, semenjak dipasang patok, adik saya hanya mebanten di balai dauh saja, tidak sampai ke merajan. Padahal, saya tidak ada melarangnya ke merajan,” tegas Dewa Tilem.
Ia dan adiknya berterima kasih kepada desa adat karena telah melakukan tugas sesuai keputusan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. (jay)








