
GIANYAR – Prajuru Desa Adat Tegalinggah, Desa Bedulu, Gianyar, memasang pembatas karang (ngepah karang) di rumah almarhum I Dewa Putu Alit yang kini ditempati oleh ketiga putranya pada Sabtu (26/2/2022) pagi.
Menurut Bendesa Adat Tegalinggah I Ketut Riman (63), ngepah karang di wilayahnya sudah biasa dilakukan. Namun, ia mengakui baru kali ini mendapat penolakan dari salah seorang anggota keluarga hingga menjadi pembahasan di tingkat Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Bendesa Ketut Riman menegaskan, penanaman patok di rumah sikut satak tersebut berdasarkan Keputusan Sabha Kerta MDA Provinsi Bali Nomor 059/MDA-Prov Bali/I/2022 tertanggal 28 Desember 2021 tentang Wicara Karang Ayahan Desa.
“Sudah hampir tiga tahun memediasi masalah ini hingga akhirnya sampai ke MDA Provinsi Bali. Berawal dari permintaan keluarga hingga adanya keputusan ini. Ada permohonan ngepah karang karena adanya ketidakharmonisan di rumah tangga. Sesuai awig-awig, bendesa yang punya tugas menyelesaikan wicara adat,” ungkap Ketut Riman didampingi prajuru adat.
Sebelum eksekusi, kata Ketut Riman, sudah melalui beberapa tahapan.
“Kami tidak serta merta menghakimi. Tetap ada musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, karena ada keberatan, maka kami konsultasi dengan MDA Provinsi,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan, ngepah karang sikut satak ini sudah sesuai awig-awig, pararem dan dresta setempat.
“Bahwa di sini awig-awig kami memperbolehkan ngepah karang dan sudah terjadi beberapa kali. Tapi, memang sampai adanya pemasangan patok ini baru pertama kali,” tegasnya.
Patok hanyalah sebagai sarana untuk menandai batas-batas.
“Sebagai pinget. Jaman modern biar tidak bergeser kesana kemari. Hanya untuk menjamin kepermanenan batas-batas itu,” jelasnya.
Ketut Riman menjelaskan, desa adat hanya menjalankan tugas melakukan pengukuran batas.
“Hanya pemasangan patok. Yang jelas desa adat tugasnya ngepah karang saja. Kami tidak ada mengharuskan untuk ditembok. Itu terserah keluarga. Kalau keluarga mau bangun silakan. Kalau kembali harmonis silakan,” tandasnya.
Meskipun karang sudah dibagi, Dewa Putu Raka Adnyana yang menolak tetap mendapatkan akses ke merajan maupun bale dangin.
Penolakan Dewa Putu Raka dinilai oleh Bendesa Adat sah-sah saja.
“Ada penolakan silakan saja, tapi pelaksanaan SK tidak bisa ditunda. Keputusan MDA sudah final dan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sementara, terkait adanya keputusan desa adat jika dalam waktu 42 hari tidak melaksanakan mrayascita di Pura Catur Bhuwana, Dewa Putu Raka Adnyana akan diberhentikan tanggung jawabnya sebagai krama adat.
“Itu sudah sesuai dengan awig desa adat. Kami tidak saklek, hanya memberhentikan kewajibannya. Sementara hak-haknya seperti sembahyang ke pura, menggunakan pemangku, dan kuburan tetap didapatkan. Beda dengan kesepekan atau kanorayang,” jelasnya. (jay)








