
TABANAN – Lapas Kelas IIB Tabanan menggelar kegiatan Rehabilitasi Sosial dan Pelatihan Kemandirian bagi sekitar 80 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Aula Candra Prabhawa, Senin (17/1/2022). Dalam acara tersebut, juga diisi dengan penandatanganan MOU kegiatan Rehabilitasi Sosial antara Lapas Tabanan dan Yayasan Bali Samsara yang disaksikan Kepala BNNP Bali Brigjen. Pol. I Gde Sugianyar Dwi Putra.
Kalapas Tabanan Budiman P. Kusumah menyampaikan rasa syukur dan terimakasih. Pasalnya, Lapas Tabanan dalam tahun 2021 dalam keadaan kondusif tidak ditemukan adanya Narkoba di dalam Lapas. Budiman mengatakan, untuk tahun 2022 ini kegiatan rehabilitasi sosial diikuti oleh 80 residen dan akan dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk warga binaan peserta Kegiatan Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan dan Pelatihan Kemandirian, Kalapas berpesan agar semua WBP dapat mengikuti semua kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh sebagai bagian dari kegiatan pembinaan yang diikuti selama menjalani masa pidana di dalam lapas.
“Ketika nanti selesai menjalani masa pidana tidak menggunakan obat-obatan terlarang dan mempunyai skill maupun keterampilan pada saat kembali bermasyarakat,” tandasnya.
Sementara itu Kepala BNNP Bali Brigjen. Pol. I Gde Sugianyar Dwi Putra dalam sambutanya mengucapkan selamat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para calon peserta program rehabilitasi. Karena telah bersedia mengikuti program rehabilitasi yang memang menjadi program pemerintah.
“Program rehabilitasi ini telah dijalankan secara mandiri oleh Kemenkumham sejak tahun 2017 dan BNN merupakan salah satu mitra kerja Kemenkumham dalam pelaksanaan program rehabilitasi secara mandiri, yang dimana program rehabilitasi ini bertujuan untuk mempersiapkan seseorang yang pernah terjerat dengan kasus Narkotika dapat pulih, produktif serta berfungsi sosial,” Ucap Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra
Mantan Kabid Humas Polda Bali ini mengatakan, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika baik di tingkat global, regional dan nasional tidak pernah surut. Bahkan dari tahun ke tahun semakin menunjukkan peningkatan yang tajam. Baik dari sisi kuantitas kasus maupun dari sisi keragaman modus. Sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif. Mengingat keberadaan Narkotika ini bagai dua sisi mata uang.
“Di satu sisi dibutuhkan untuk kepentingan pengobatan dan industri. Namun di sisi lain efek Farmakologisnya dapat disalahgunakan para penyalah guna sehingga menimbulkan masalah hingga sampai pada kematian akibat dari penyalahgunaan yang berlebihan (overdosis),” katanya.
Dikatakan, kondisi ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk melakukan berbagai terobosan dalam menurunkan angka prevalensi penyalahguna Narkoba, minimal dapat menekan laju angka prevalensi tersebut. Salah satu langkah yang dapat mencapai hal tersebut adalah program rehabilitasi. Kerjasama BNNP Bali dengan Kakanwil Hukum dan Ham Bali, dalam program rehabilitasi dilaksanakan pada semua warga binaan yang mengalami kecanduan Narkotika.
“Bukan saja pecandu yang terlibat dalam kasus narkotika tapi juga kasus-kasus lain selain Narkotika namun warga binaan tersebut adalah pecandu Narkotika, atau kasus yang timbul merupakan dampak dari kecanduan Narkotika. Hal ini dimaksudkan untuk membersihkan lapas dari peredaran dan penyalahgunaan Narkotika,” tandasnya. (jon)








