
KARANGASEM—Kawasan galian C Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Indikasi itu semakin kuat setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem menangkap seorang sopir galian C bernama I Wayan Sdiarta (32), lengkap dengan barang bukti sabu.
Sopir galian C asal Banjar Ancut, Desa Sebudi itu, dicokok Satuan Narkoba di jalan setapak menuju galian C wilayah setempat, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 23.30 WITA. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, Sudiartha merupakan lokal boy dan menjadi pemain lama dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan galian C Sebudi.
Terhadap informasi itu, Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Dewa Gede Oka, mengaku masih melakukan pengembangan kasus yang sedang diungkapnya itu.
“Ada dugaan pelaku sebagai pengedar, tapi kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan narkoba yang dimiliki tersangka,” terang AKP Dewa Gede Oka, Kamis (6/1/2022).
Dikatakan, tersangka Sudiartha ditangkap tanpa perlawanan lengkap dengan barang bukti satu pembungkus permen berisi berisi satu plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,60 gram bruto atau 2,10 gram netto.
Barang bukti lain yang berhasil disita petugas berupa satu buah HP merek Samsung A52 warna Hitam ,satu buah tas pinggang warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario DK 5461 DZ tanpa STNK.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan galian C sebudi. Saat kami temukan barang bukti sabu-sabu yang pada tas pinggang yang dibawanya,” jelas perwira menengah ini.
Tersangka Sudiartha, saat diinterogasi petugas membenarkan barang bukti berupa kristal bening itu merupakan narkotika jenis sabu. Barang itu ia dapatkan dengan cara membeli dan mengambil tempelan di jalan raya Selat.
“Tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang dimiliki tersangka,” pungkas AKP Dewa Gede Oka.
Atas perbuatannya itu, tersangka Sudiartha dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 Miliar.(wat/jon)








