
Ilustrasi
KARANGASEM – PL, seorang gadis berusia 16 tahun asal Denpasar diciduk karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem.
PL ditangkap lengkap dengan barang bukti yang diduga sabu dengan berat kotor 0,60 gram dan berat bersih 0,40 gram, di rest area Wates, Banjar Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, pada Selasa (4/1/2022).
Penangkapan PL berawal informasi masyarakat, di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Dewa Gede Oka, dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022) membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, tersangka PL ditangkap hasil dari pengembangan terhadap lidik yang dilakukan terkait informasi adanya transaksi narkotika di kawasan rest area Wates (Yeh Malet).
“Tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini barang bukti sabu yang kita sita sudah diperiksakan ke Lab Forensik Polda Bali,” jelas AKP Dewa Gede Oka.
Dijelaskan, penangkapan diawali dengan observasi lapangan atas kebenaran informasi adanya transaksi narkotika tersebut di seputararan Manggis. Tepat pukul 17.45 Wita, tim lidik lantas mengamankan seorang gadis bernisial PL.
“Saat dilakukan penggeledahan pada badan yang disaksikan Kadus Yeh Malet, tim menekukan satu bungkus rokok sampurna yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu, terbungkus plastik klip bening. Barang itu kami dapatkan dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa tersangka,” ungkap AKP Dewa Gede Oka.
Hasil introgasi yang dilakukan petugas, tersangka PL mengaku mendapatkan barang itu bukan dari hasil membeli, tapi diberikan oleh temannya yang berasal dari Karangasem.
“Kasus ini masih kita kembangkan, karena tersangka mengaku barang (sabu) yang dibawanya itu diberikan temannya dari Karangasem,” jelasnya.
Selain mengamankan tesangka dan menyita barang bukti sabu, Sat Narkoba Polres Karangasem, juga menyita satu buah Hanphone merek Oppo F5 warna hitam, satu buah tas pinggang warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 2761 QY, dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan proses lebih lanjut. (wat/jon)








