KLUNGKUNG- Petugas gabungan dari Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Koperasi Dan Perdagangan Kabupaten Klungkung unjuk gigi.
Mereka menertibkan pedagang bermobil yang berjualan di Terminal Galiran, Kelurahan Semarapura Kelod, Rabu (5/1/2022).
Ada empat pedagang bermobil terpaksa diusir dari terminal. Tidak itu saja, kartu antrean pedagang tersebut juga langsung dicabut oleh petugas.
Akibatnya, mereka otomatis tidak bisa membawa barang dagangannya ke dalam pasar. Sikap tegas ini diambil petugas karena sejumlah pedagang bermobil bandel, berjualan di dalam terminal.
Padahal sejak awal sudah diberitahukan, terminal itu hanya digunakan untuk parkir sementara bagi pedagang bermobil,sebelum mereka dapat giliran masuk ke pasar.
“Kami menindak lanjuti pengaduan dari pedagang di dalam pasar, jika ada pedagang bermobil melakukan transaksi jual beli di terminal. Kami langsung koordinasi dengan Dinas Perdagangan, dan Dishub (Dinas Perhububgan). Mobil yang melakukan transaksi kami keluarkan. Kartu antrean kami cabut,” kata Kasat Pol PP Putu Suarta.
Suarta menyebut para pedagang dimaksud melanggar surat keputusan bupati.
“Terminal ini jadi tempat parkir sementara. Kami sudah sosialisai dan pembinaan,” imbuh Suarta seraya mengancam jika masih ada yang membandel, dirinya tidak segan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan, Wayan Ardiasa menambahkan, pedagang bermobil sebelum dapat antrean masuk pasar, diarahkan parkir sementara di dalam terminal.
“Mereka dapat nomor antrean, setelah jam 10.00 baru bisa masuk ke dalam pasar sesuai nomor antrean. Kalau tidak dapat nomor antrean, tidak bisa masuk ke dalam pasar,” tandas Ardiasa.
Kata Ardiasa, pedagang bermobil tidak boleh menjual barang dagangan secara ecer di dalam terminal, karena merugikan pedagang di dalam pasar.
“Mereka kebanyakan pedagang hasil bumi seperti pedagang bawang, sayur dan bumbu,” demikian Ardiasa. (yan)