
DENPASAR – Maraknya kasus mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat mengundang reaksi Bali Corruption Watch (BCW).
Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora menyampaian komitmen memerangi mafia tanah dengan membuka posko pengaduan bagi para korban.
“Walaupun tidak mudah, upaya memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah ini seharusnya didukung semua elemen masyarakat. Masyarakat dapat mengadukan kasusnya ke penegak hukum, dan kami juga siap menerima dan menindaklanjuti kalau ada pengaduan dengan data dan bukti pendukung yang kuat,”ujar Putu Wirata Dwikora kepada wartawan.
Pihanya optimis apabila semua komponen masyarakat, dari kampus, LSM, politisi dan penegak hukum, bersinergi menghadapi mafia tanah, maka perlindungan hak-hak masyarakat atas tanahnya yang diincar mafia berangsur membaik dan korban yang lebih banyak bisa ditekan. “Tapi, sinergi ini perlu berkelanjutan dan konsisten,”imbuhnya.
Putu juga membeberkan ada permainan mafia tanah yang lebih halus dan tidak mudah dibidik. Mereka mengincar tanah-tanah yang sudah bersertifikat kemudian sejumlah orang bersekongkol memperkarakannya ke pengadilan. Ada yang bertindak sebagai penggugat dan ada juga sebagai penyandang dana.
“Mari kita dukung tindakan tegas Satgas Mafia Tanah dan Kepolisian khususnya agar pengusutan mafia tanah ini tuntas tanpa pandang bulu,”tegasnya.
Putu Wirata juga membebeberkan pengungkapkan yang dilaukan Polda Bali sudah mengusut kasus permainan mafia tanah di Nusa Penida yang melibatkan oknum kepala desa yang sudah dijadikan tersangka atas dugaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan sehingga ada warga yang kehilangan tanah hampir 5 hektar. Sedangkan pembeli yang merasa tertipu juga kehilangan uang Rp 832 karena membayar tanah dalam pembelian yang diwarnai pidana.
“Dalam kasus dugaan tindak pidana di Nusa Penida, yang menurut media baru ada satu orang tersangka, yakni seorang mantan kepala desa, kita dukung sekaligus mendorong kepolisian mengusut aktor lain yang terlibat. Apa iya hanya kepala desanya yang terlibat dan layak jadi tersangka?. Bagaimana dengan notarisnya, pegawai BPN, PPAT, dan lainnya?”cetus Putu Wirata.
Sementara itu, dalam beberapa hari terakhir asus mafia tanah menjadi pembahasan hangat. Di Singaraja, LSM Kompak menggelar diskusi akhir tahun dengan tema perlindungan hak masyarakat atas tanah menghadirkan narasumber dari Pemprov Bali, BPN Singaraja, Komisi III DPR RI, dan Bali Corruption Watch secara hybrid.
Kemudian, di Gedung MPR RI Jakarta, Prodi Doktor UKI (Universitas Kristen Indonesia) menggelar seminar hybrid bertema “Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah”.
Diskusi UKI Jakarta menghadirkan ‘keynote speaker’ Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dan narasumber Menteri ATR/BPN, Sekjen MPR RI, Anggota Komisi II DPR RI, Bareskrim Polri, pakar hukum agraria dari UKI Jakarta, Ketua Forum Pemerhati Korban Mafia Tanah pada 14 Desember 2021. (dum)








