
DENPASAR – Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani penahanan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Drummer Superman Is Dead (SID) itu sebelumnya dilaporkan penggiat media sosial Adam Deni.
Penahanan Jerinx dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta di Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021) pukul 16.15 WIB. Saat pelimpahan, ia didampingi istrinya Nora Alexandra dan ayahnya I Wayan Arjono serta kuasa hukum Wayan Gendo Suardana.
Wayan Gendo yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, Jerinx ditahan untuk 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya. “Dari pagi sejak di Polda Metro Jaya hingga sore, ada empat advokat yang mendampingi, yaitu Saya, Sugeng Teguh Santoso, M Philipus Tarigan, dan Prasetyo Utomo,” ujar Gendo sembari menyebut ada 14 advokat dari Jakarta dan Bali yang nanti melakukan pendampingan hukum terhadap Jrx.
Ditanyai kondisi dan respon kliennya, Gendo menegaskan Jerinx akan menghadapi kasus ini secara gentle. Meski begitu, pihaknya tetap berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Sementara itu, pelapor Adam Deni menggugah postingan di Instagram @adamdenigrk, Selasa (30/11/2021).
“Alhamdulillah kasus saya dan Jrx sudah P21. Saya memegang komitmen dari awal kasus ini berjalan untuk terus melanjutkan kasus ini sampai persidangan,” tulisnya. (dum)








