KARANGASEM—Aksi penganiayaan yang dilakukan ICW (71) terhadap teman tahanan satu kamar (kamar nomor 2) di blok C, Lapas Klas II B Karangasem ,berinisial (AJ), berujung pada pengasingan.
Pasca penganiayaan tersebut, mantan narapidana asal Banjar Tista Tengah, Desa Tista, Kecamatan Abang ini langsung dijebloskan ke sel isolasi.
Ditemui Senin 4 Oktober 2021, Kalapas Klas II B Karangasem, Jaka Prihatin, mengatakan, penempatan pria paruh baya itu ke sel isolasi bukan sebagai hukuman, tapi untuk memudahkan melakukan pengawasan.
“Ya dia sudah kita tempatkan di sel isolasi bersama teman satu blok lainnya,” ucap Jaka.
Kendati tidak ada surat resmi terkait kejiwaannya, namun Kalapas Jaka menduga bawa IWC mengalami gangguan jiwa. Terhadap dugaannya itu, pihaknya meminta PN Amlapura agar segera memeriksakan kejiwaan mantan residivis kasus penaniayaan itu ke psikiater atau ke rumah sakit jiwa
“IWC merupakan tahanan titipan dari PN Karangasem pada bulan Agustus akhir. Proses juga sudah sesui SOP termasuk juga dengan pemeriksaan barang bawaan dan protokol kesehatan. Namun selama berada di dalam lapas dia sulit diajak berkomunikasi, baik berkomunikasi dengan petugas maupun dengan sesama tahanan/napi,” ungkapnya.
Kalapas Jaka, mengatakan, ICW naik pitam dan menganiaya AJ karena suasana pikirannya kacau setelah tiga hari tidak bisa tidur.
“Rekan satu bloknya berusaha melerai, tetapi tidak bisa karena bersangkutan kalap. Beruntung petugas datang, pelaku dibawa ke kamar isolasi sedangkan AJ yang mengalami luka serius pada bagian wajah dilarikan ke RSUD Karangasem,” pungkas Jaka Prihatin. (wat)