
DENPASAR – Kasus dugaan pemalsuan akta autentik terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Badung, dengan terdakwa Zaenal Tayeb kembali menyita perhatian.
Pelapor Hedar Giacomo melalui kuasa hukum Bernadin melayangkan somasi ke istri Zaenal Tayeb, Ni Nyoman Dewi Anggreni terkait pernyataan di salah satu media online yang dinilai merugikan kliennya.
Somasi dilayangkan, Salasa 21 September 2021. Menurut Bernadin, Dewi Anggreni menyatakan suaminya (Zaenal Tayeb) tidak bersalah. “Ya, kita tunggu saja proses pembuktian di sidang pengadilan. Tidak perlu statetment seolah-olah mendahului wewenang hakim. Yang memutuskan seorang terdakwa terbukti bersalah atau tidak adalah hakim yang memimpin persidangan,”ujar Bernadin kepada wartawan.
Pernyataan Angreni di media online dinilai mempengaruhi image masyarakat yang membaca pemberitaan tersebut. “Untuk itu, kami selaku kuasa hukum dari Hedar, melayangkan surat somasi sebagai hak jawab mewakili klien kami yang jelas-jelas sudah dirugikan,” tegasnya.
Di pemberitaan itu, lanjut Bernadin, memuat pernyataan Dewi Anggreni yang menyebutkan suaminya tidak bersalah dan menipu Hedar yang merupakan keponakan Zaenal Tayeb dan menjadi orang dekat sekaligus kepercayaan keluarga untuk menjalankan bisnis properti. Pelapor diangkat sebagai direktur untuk mengelola perusahaan. Semua saham atas nama Anggreni dan suami.
“Selama dia menjalankan perusahaan tidak pernah ada RUPS dan kami nggak tahu keuntungan perusahaan larinya ke mana,” ungkap Bernadin mengutip keterangan Anggreni dalam pemberitaan.
Keterangan tersebut dinilai Bernadin sangat merugikan kliennya karena RUPS telah dilaksanakan dan tercatat Dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 41 tertanggal 23 Agustus 2017.
“Ni Nyoman Dewi Anggreni sebagai Komisaris ikut tanda tangan didalamnya dan mengangkat kembali klien kami sebagai direktur untuk yang kedua kalinya,” jelasnya sembari menyebutkan, saat akuisisi Ni Nyoman Dewi Anggreni turut serta tanda tangan penjualan 40 lembar saham yang anda miliki kepada kliennya sehingga Akta Akuisisi terbit pada tanggal 08 Januari 2018 dengan nomor 03 yang dibuat dihadapan Notaris BF. Harry Prastawa Notaris di Kabupaten Badung.
Melalui surat somasi tersebut, Bernadin meminta Dewi Anggreni untuk segera melakukan klarifikasi kepada awak media paling lambat 3 x 24 jam sejak sejak surat ini dikirimkan. Apabila tidak ada respon, pihaknya akan menempuh jalur
hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya tentunya dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHPidana Jo. Pasal 311 KUHPidana Jo. Pasal 315 KUHP Jo. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Jo. Pasal 45 UU ITE, Jo. Pasal 36 UU ITE, Jo. Pasal 51 ayat 2 UU ITE),” tegas Bernadin.
Somasi juga dilayangkan ke media online tersebut. Bernadin meminta Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999
tentang “Pers” (UU Pers). Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun
tentang orang lain.
Sebagai Kuasa Hukum, ia berpandangan bahwa akibat dari pemberitaan yang sudah beredar telah merugikan kliennya secara langsung karena belum ada putusan apapun dari Pengadilan Negeri Denpasar atas perkara Pidana tersebut. “Selanjutnya kami selaku kuasa kukum meminta pihak Redaksi untuk segera melakukan klarifikasi atas berita yang sudah dimuat pada tanggal 18 September 2021,” tandasnya.
Media online tersebut diberi waktu 7 x 24 jam sejak somasi dikirimkan, atau akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada dan membuat pengaduan di dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers
(Peraturan Dewan Pers 3/2013). (dum)








