
BADUNG – Selama penerapan PPKM Darurat Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menutup layanan tatap muka mulai 7-20 Juli 2021.
“Layanan Warga Negara Indonesia (WNI), aplikasi layanan paspor online (APAPO) dihentikan sementara. Layanan permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi hanya diberikan kepada masyarakat yang mempunyai kepentingan yang sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda. Misalnya berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain,” kata Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Putu Suhendra Tresnadita saat dikonfirmasi, Rabu 7 Juli 2021.
Sementara, bagi WNA yang izin tinggal keimigrasiannya berakhir pada masa PPKM Darurat dan masih dapat diperpanjang diharapkan melayangkan permohonan secara online melalui laman https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/.
“Bila permohonan telah berhasil, silahkan melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp +6285967223300 (Chat Only) dengan mengirimkan bukti permohonan izin tinggal online. Jadwal selanjutnya akan dikonfirmasi oleh petugas melalui WhatsApp atau email,” ungkapnya.
Ia kembali menekankan kepada WNA supaya benar-benar memperhatikan pengisian data karena pengajuan permohonan secara online bisa saja gagal. “Apabila gagal, sponsor dan WNA bersangkutan diharapkan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa bukti gagal permohonon perpanjangan izin tinggal online dan persyaratan yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Untuk pengajuan pelayanan Exit Permit Only (EPO), mutasi alamat, mutasi paspor, dan lapor lahir, para pemohon diharapkan menghubungi petugas melalui WhatsApp pada nomor +6281236956667 (chat only). “Bagi masyarakat yang memerlukan informasi keimigrasian lebih lanjut dapat menghubungi call center +623618468395 dan WhatsApp +6281236956667 (chat only),”tandasnya. (adi)








