BADUNG – Satpol PP Provinsi Bali melakukan eksekusi bangunan ilegal di atas lahan seluas 24 are milik Pemerintah Provinsi Bali di pesisir Pantai Tanjung Benoa, Senin 28 Juni 2021. Pembongkaran mendapat pengamanan dari aparat Kepolisian bersama TNI, serta pihak desa adat.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, selama ini lahan dimanfaatkan salah seorang warga setempat yang mengatasnamakan kelompok untuk kegiatan watersport tanpa izin. Pihaknya melakukan pembongkaran karena lahan kini disewa PT Genta Buana Lestari.
Sebelum eksekusi, berbagai tahapan sesuai ketentuan berlaku sudah ditempuh, mulai dari teguran hingga melayangkan peringatan tiga kali tertanggal 23 Juni 2021. “Upaya mediasi juga telah ditempuh dengan menghadirkan berbagai pihak terkait dalam rangka menyamakan persepsi dan antisipasi perlawanan saat pelaksanaan eksekusi,”ujarnya.
Tertuang dalam peringatan III Nomor B.36.862.1/6696/Bid.II/Satpol PP, pengguna lahan sebelumnya yang tertulis bernama Wayan Ranten (Lingga Sampurna Watersport) diminta untuk segera melakukan pengosongan dan pembongkaran sendiri terhadap bangunannya dengan tenggang waktu hingga 28 Juni 2021.
Ternyata, yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran secara total. Satpol PP mengerahkan alat berat untuk melaksanakan pembongkaran paksa. “Karena hari ini tidak lagi ada tawar-menawar, maka kami lakukan upaya paksa melalui pembongkaran,”tegasnya.
Rai Dharmadi juga menyebutkan di luar lahan 24 are, ada lahan seluas 8 are yang juga dipakai usaha watersport lain tanpa izin Pemprov Bali. “Untuk sisa lahan seluas 8 are itu masih menunggu perintah lebih lanjut,” ungkapnya. (adi)