
KLUNGKUNG- Salah seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Klungkung, SP (57) alias Sang Tu mengaku khilaf setelah tiga kali menggerayangi Bunga alias DM bocah berumur 10 tahun.
Sang Tu pun menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatan cabulnya itu. “Karena sudah terjadi apapun saya siap bertanggung jawab,” kata Sang Tu dihadapan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko dan awak media, Selasa 18 Mei 2021.
Bapak tiga anak asal bilangan Jalan Gajah Mada Lingkungan Sengguan, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung
ini mengaku menyesali perbuatannya. Dengan tangan diborgol, Sang tu matanya tampak berkaca-kaca.
“Tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat
dengan pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) undang-undang lexspesialis UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” ungkap AKP Ario Seno Wimoko.
Kasus ini terbongkar setelah Nur Y, ibu dari Bunga alias DM melapor ke Polres Klungkung, Rabu 12 Mei 2021 lalu. Dugaan pelecehan anak dibawah umur ini dilakukan Sang Tu sejak Desember 2020. Terakhir kejadian itu dilakukan Maret 2021. Perbuatan bejat itu dilakukan di tempat kos korban di wilayah Dusun Lepang, Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan. (yan)








