
KLUNGKUNG- Salah seorang oknum pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Klungkung, SP (59) harus berurusan dengan polisi. Sebab, oknum PNS ini berbuat bejat, menggerayangi anak baru berumur 10 tahun, sebut saja Bunga alias DM.
Kasus ini terbongkar setelah ibu dari DM melapor ke Polres Klungkung, Rabu 12 Mei 2021. Informasi di lapangan, dugaan pelecehan anak dibawah umur ini dilakukan SP sejak Desember 2020. Terakhir kejadian itu dilakukan Maret 2021.
Perbuatan bejat itu dilakukan di tempat kos korban di wilayah Dusun Lepang, Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan.
DM bersama ibu nya, asal Surabaya selama ini kos di wilayah Lepang.
Berhembus kabar, terduga pelaku awalnya menjalin kedekatan dengan ibu dari DM. Entah apa yang terbersit dalam otak terduga pelaku, DM pun menjadi korban.
Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa membenarkan ada laporan terkait dugaan pelecehan anak dibawah umur. “Kasusnya masih ditangani oleh Sat Reskrim,” ungkap Bima Aria. (yan)








