
GIANYAR – Prajuru Desa Adat Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, menggelar rapat menyikapi kasus pemerkosaan terhadap karyawati minimarket berinisia MA oleh lima orang yang kini ditahan di Polres Gianyar.
Hasil rapat pada Rabu 5 Mei 2021 memutuskan pengenaan sanksi mecaru terhadap kelima pelaku karena dinilai telah membuat leteh wilayah Desa Adat Lodtunduh. “Berdasarkan keputusan hasil rapat, para pelaku diwajibkan menggelar pecaruan ayam brumbun di catus pata Desa Adat Lodtunduh,” ujar Bendesa Adat Desa Lodtunduh Made Karya kepada wartawan pada Kamis 6 Mei 2021.
BACA JUGA : Duh, Karyawati Minimarket Digilir Lima Pria di Tegalan
Ia mengatakan, dalam awig-awig dan perarem Desa Adat Lodtunduh belum ada mengatur terkait kasus pemerkosaan. Namun, perbuatan para pelaku dianggap telah membuat wilayah setempat kotor. “Pecaruan merupakan bagian dari upacara pembersihan wilayah desa adat. Teknis pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan Kelian Banjar Kertawangsa sesuai TKP-nya,”ujarnya.
Terkait waktu pelaksanaan pecaruan, Made Karya mengungkapkan masih menunggu petunjuk jro mangku. ” Ini masih dicarikan hari baik untuk menggelar pecaruan,” tandasnya.
Seperti diwartakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gianyar menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap wanita berinisial MA (18).
Kelima tersangka sama-sama berinisial AG (25), CA (22), PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30). Mereka meyetubuhi korban di sebuah tegalan (kebun) di Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Jumat 30 April 2021 sekitar pukul 23.30 WITA. (jay)








