
GIANYAR – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gianyar menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap wanita berinisial MA (18) di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud.
Kelima tersangka sama-sama asal Ubud, Gianyar, berinisial AG (25), CA (22), PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30). Mereka meyetubuhi korban yang kabarnya asal Kabupaten Tabanan di sebuah tegalan (kebun) di Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, pada Jumat 30 April 2021 sekitar pukul 23.30 WITA.
BACA JUGA : Dugaan Pemerkosaan di Lodtunduh, Lima Orang Diperiksa
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo kepada WARTA BALI mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari korban pulang kerja dari salah satu minimarket di kawasan Ubud. Dua orang tersangka memaksanya naik ke sepeda motor. “Tersangka mengajak korban ke tempat teman-temannya yang sedang minum-minum,”ujar AKP Laorens Rajamangapul Heselo pada Minggu 2 Mei 2021.
Karena korban berteriak, tersangka membawanya ke tegalan kemudian diperkosa. “Dalam laporannya, korban mengenal dua orang berinisial GA dan CA kemudian diamankan. Hasil pemeriksaan terungkap ada tiga tersangka lainnya yang ikut menyetubuhinya secara bergiliran,”beber mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.
Korban mengaku sempat diancam oleh tersangka GA apabila tidak mau diajak berhubungan badan maka foto telanjangnya akan disebar ke media sosial. “Karena takut, korban akhirnya menuruti keinginan tersangka bersama dengan teman-temannya,”tandas Laorens. (dum)








