
KLUNGKUNG- Kabupaten Klungkung membuka diri bagi para penduduk pendatang (duktang). Tapi duktang harus taat dengan administrasi kependudukan seperti mengantongi surat identitas diri, melapor kepada kepala lingkungan atau lurah dimana mereka tinggal. Jika tidak petugas Sat Pol PP bakal bertindak tegas memproses setiap pelanggaran.
Seperti dilakukan Sat Pol PP pada Senin
(19/4) malam, petugas mengobok-obok wilayah Semarapura Kelod Kangin. Petugas mendatangi sejumlah rumah kos-kosan di Jalan Rama, Jalan Srikandi, Jalan Subali. Hasilnya ? sebanyak 22 duktang kena garuk petugas. Mereka sebagian besar tidak mengantongi surat tanda lapor diri dari kepala lingkungan atau lurah. Ada juga yang sama sekali tidak mampu menunjukkan surat indentitas diri.
Penertiban penduduk pendatang ini dipimpin Kasat Pol PP Putu Suarta. Menurut Suarta, duktang yang terjaring dan sudah memiliki surat identitas diri tidak langsung diproses, melainkan diberikan pembinaan agar mengurus surat tanda lapor diri. “Kami berikan pembinaan dulu, kedepan agar tidak lagi ada yang melanggar. Tapi jika sampai berturut-turut mereka kena sidak, terpaksa kami akan lakukan tipiring (sidang tindak pidana ringan),” tandas Putu Suarta, Selasa (20/4).
Sedangkan duktang yang sama sekali tidak membawa surat identitas diri bakal dipulangkan ke kampung asalnya. Suarta juga meminta kepada pihak pengelola rumah kos-kosan atau rumah kontrakan agar pro aktif melaporkan pengontrak ke kepala lingkungan atau lurah. “Kedepan saya berharap tidak lagi ada pelanggaran administrasi kependudukan. Mari kita tertib, disiplin terhadap ketentuan yang berlaku,” demikian Putu Suarta.
Sebelumnya, Sat Pol PP se-Bali bersepakat akan gencar melakukan penertiban penduduk pendatang liar yang tidak mengindahkan administrasi kependudukan. (yan)








