DENPASAR – Jhon Winkel (66) yang menjabat Presiden Direktur PT Mitra Prodin ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit III Direktorat Reskrimum Polda Bali. Bule berkebangsaan Belanda yang juga menjadi pemegang saham pada perusahaan kertas rokok di Bali tersebut diduga menggelapkan uang perusahaan.
Jhon Winkel dilaporkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT Mitra Prodin, Antony Rhodes terkait penggelapan uang perusahaan dari tahun 2016 sampai 2019 dengan total kerugian Rp 1,7 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi membenarkan laporan Antony Rhodes naik ke tahap penyidikan. “Berdasarkan hasil gelar perkara, status Jhon dari terlapor menjadi tersangka,”ujar Djuhandani Rahardjo Puro, Minggu, 7 Februari 2021.
Djuhandani Rahardjo menjelaskan, seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas suatu perbuatan atau suatu tindak pidana dengan didukung alat bukti. “Perkara ini ditangani sesuai SOP dan penyidik melakukan tugas secara profesional. Proses penetapan tersangka melalui proses mekanisme penyidikan,” tegasnya.
Sementara, Jhon Winkel membantah melakukan penggelapan uang perusahaan. Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut merupakan kasbon sejak 2016 sampai 2019 yang totalnya Rp 1,7 miliar. “Sejak tahun 2016 sampai tahun 2019 saya memang ambil kasbon dan semuanya ada registrasi dari bagian divisi keuangan perusahaan. Ada empat orang yang menyetujui termasuk pelapor. Tahun 2020, pelapor tidak mau menandatangani permintaan kasbon dan malah menuduh saya menggelapkan uang perusahaan,” ungkap bule yang fasih berbahasa Indonesia ini.
Pada Juli 2020, Jhon mengecek divisi keuangan dan memiliki kasbon Rp 2,6 miliar. “Saya sudah melunasinya dengan membayar Rp 2,6 miliar. Yang jadi masalah, muncul lagi angka baru sebesar Rp 3,2 miliar. Katanya angka itu berdasarkan audit dari komisaris. Sementara saya tidak pernah dimintai klarifikasi dalam dua kali audit itu. Audit itupun bukan dari auditor resmi,”ungkapnya didampingi istrinya, Ida Ayu Kartika.
Tidak hanya dituduh menggelapkan uang, Jhon juga diminta mundur dari perusahaan saat rapat umum pemegang saham, 17 Juli 2020. Sejak saat itu pula, Jhon mengaku tidak diberi gaji dan fasilitas seperti saat menjabat sebagai presiden direktur. “Antony melaporkan saya ke Polda Bali pada 3 Agustus 2020,”bebernya.
Setelah ditetapkan tersangka, Jhon juga lapor balik ke Polda Bali pada 15 September 2020. Laporan dalam bentuk dumas itu terkait tindak pidana pembuatan laporan palsu. “Saya juga meminta perlindungan hukum di Polda Bali atas kasus ini,”ungkapnya. (dum)