
BADUNG – Pemuda asal Jakarta berinisial FB (20) melakukan penganiayaan terhadap EA (22) menggunakan pecahan botol hingga korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya.
Kasus penganiayaan itu terjadi di Mayaloka Residence II, Lingkungan Bualu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 05.30 Wita.
“Kasus penganiayaan ini dipicu perselisihan tarif cewek open BO,”kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (22/7/2026).
EA memesan seorang cewek melalui aplikasi MiChat, kemudian diminta datang Mayaloka Residence. Ketika berada di kamar, ia diminta membayar tarif kencan di awal Rp400.000, tetapi korban hanya menyerahkan uang Rp200.000 karena alasan belum berhubungan badan.
“Setelah uang diserahkan, korban disuruh pulang. Karena belum berhubungan badan dan merasa dirugikan, korban marah hingga terjadi cekcok mulut,”ungkap Saputra Jaya.
Di tengah pertengkaran itu, datang seorang perempuan disusul pelaku FB.
“Wanita itu menendang korban dan menyuruhnya pergi. Sedangkan FB menyerang korban menggunakan pecahan botol kaca. Korban mengalami luka robek pada pipi kiri, kepala depan atas dahi, kepala belakang, di bagian leher, serta di pinggang sebelah kiri,”beber mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.
Korban dalam kondisi tubuh dipenuhi darah melarikan diri ke arah Jalan Mayaloka dan dibawa ke rumah sakit oleh seorang pengemudi ojek online. Sementara, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kamar kos elit di wilayah Gelogor Carik, Denpasar Selatan, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Motif penganiayaan dipicu emosi karena korban dianggap tidak membayar tarif booking cewek sesuai perjanjian. Terungkap dalam pemeriksaan pelaku merupakan adik sepupu kedua wanita tersebut. (*)








