
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa, 21 Juli 2026 gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektorat Daerah (Inspekda) Kabupaten Buleleng.
Selain menggali kendala yang dihadapi sehingga masuk dalam perangkat daerah dengan serapan anggaran terendah, pada rapat yang dipimpin Wayan Teren juga disampaikan beberapa langkah strategis yang akan dilakukan sekaligus dorongan kepada inspekda agar proaktif melakukan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap perangkat daerah serta pemerintahan desa (pemdes) di Kabupaten Buleleng.
“Setelah kami cermati Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang disampaikan Bupati Buleleng, ternyata dari beberapa OPD mitra kerja kita, hanya satu yakni Inspektorat Daerah yang serapan anggarannya katagori rendah hanya tercapai 76,67 persen dari PAGU sekitar Rp23 Miliar lebih, dari situ kita berfikir, perlu mengundang inspektorat untuk mendapat penjelasan,” tandas Wayan Teren usai memimpin rapat dengar pendapat bersama Inspektorat Daerah di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng.
Teren yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng memaparkan dari hasil diskusi terungkap penyebab rendahnya serapan anggaran adalah, yang pertama waktu yang dirancang untuk pemeriksaan dan pengawasan terhadap kasus tertentu selama 22 hari, ternyata sebelum 22 hari atau selama 10 hari, kegiatan tersebut sudah dapat diselesaikan oleh auditor.
“Sehingga terjadilah efisiensi perjalanan dinas. Yang kedua adalah peran dari auditor belum maksimal, kalau jumlah auditornya sudah banyak sekitar 70 orang, namun yang baru masih harus dilatih, ditraining sehingga mampu dan memiliki kewenangan secara maksimal,” jelasnya.
Melihat tugas dan fungsi Inspektorat Daerah dalam pengawasan dan pendampingan perangkat daerah maupun pemerintahan desa (pemdes), Teren tidak hanya mendorong peningkatan jumlah dan kapasitas auditor, tetapi juga peningkatan tugas serta fungsi Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan program APIP.
“Melaksanakan Audit, Reviu, Evaluasi dan Pemantauan, serta konsultasi, menjadi mitra bagi perangkat daerah maupun pemdes dalam mencari solusi terhadap masalah tata kelola dan menajemen resiko pemerintahan, sebelum ditangani APH,” pungkasnya.(*)








