
BADUNG – Satuan Reskrim Polres Badung masih terus mendalami pemeriksaan tersangka HSH (49) yang melakukan penembakan hingga melukai seorang WNA asal Maroko berinisial EA (25) dan sekuriti, I Made Yudi M (32) di tempat hiburan malam The Shady Pig, Jalan Pantai Berawa No.168, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (17/6/2026) sekitar pukul 02.50 Wita.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad kepada awak media, Senin (20/7/2026) mengungkap hasil pemeriksaan dokumen senjata api jenis Glock nomor BATV955 milik tersangka.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengantongi izin kepemilikan dan penggunaan senjata api sejak tahun 2022,”ujar AKP Azarul Ahmad, mewakili Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba.
Namun, kata Azarul Ahmad, ditemukan ketidaksesuaian pada komponen senpi, yaitu bagian laras atau barrel senjata.
“Laras senpi tidak sesuai dengan surat izin dari seharusnya barrel kaliber 32, tapi terpasang barrel kaliber 9 mm. Ini masih kami dalami berkoordinasi dengan Baintelkam terkait Surat Izin Senjata Api (SIMSA) dan uji balistik, temasuk keanggotaan organisasi tersangka,” tegasnya.
Ditanya tersangka bisa bebas membawa senjata api masuk The Shady Pig, AKP Azarul Ahmad mengungkapkan bahwa barang bawaan HSH tidak diperiksa.
“Tersangka membawa senpi di pinggangnya dan diperbolehkan langsung masuk karena alasan yang bersangkutan sudah sering datang ke TKP dan kenal dengan sekuriti ,”ungkapnya.
Senjata api beserta amunisi dan magazine ditemukan polisi di rumah tersangka di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
“Sebelum ke Bandara Soekarno Hatta hendak melarikan diri ke Kuala Lumpur, dia sempat pulang ke rumahnya untuk menaruh senjata api,”ujar AKP Azarul Ahmad.
HSH yang merupakan seorang wirausaha ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan penyalahgunaan senjata api dan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan dua orang luka berat.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers, Senin (20/7/2026), mengungkapkan tersangka ditangkap di Bandara Soekarno hatta saat hendak melarikan diri ke Kuala Lumpur, Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Peristiwa bermula saat tersangka HSH dalam kondisi mabuk terlibat cekcok dengan pengunjung berinisial AD di table sofa 04 samping panggung DJ.
“Melihat adanya keributan, sekuriti IMYM dan pengunjung asal Maroko, EA, mencoba melerai,”ungkapnya.
IMYM merasa seperti ada yang mendorong hingga terjatuh dengan posisi berada di depan tersangka dengan jarak sekitar satu meter. Tersangka yang tersulut emosi dan dalam pengaruh alkohol melepaskan satu kali tembakan.
Peluru mengenai paha kiri IMYM hingga tembus mengenai lutut EA yang berada di belakangnya.
“Selain korban penembakan, ada seorang pengunjung berinisial AD mengalami luka di kepala belakang akibat terjatuh dan kena pecahan gelas. Ketiga korban dibawa ke klinik terdekat, kemudian IMYM dan EA dirujuk ke RS Garba Medika. IMYM sudah diperbolehkan pulang,”beber mantan Kapolres Karangasem ini.
Selain senpi, polisi juga menyita sebuah proyektil dan 12 butir peluru kaliber 7,65 mm, satu sarung senjata api, tiga buah magazine 9 mm berkapasitas 17 butir pelur, magazine 9 mm berkapasitas 31 butir.
Selain penyidikan pelanggaran senpi dan penganiayaan, tersangka juga menjalani tes urine.
“Hasil tes urine tersangka dinyatakan positif THC (ganja), MDMA (ekstasi), dan Amphetamine,”ujar Kapolres.
Ia menegaskan bahwa kasus penembakan ini berdampak serius terhadap sektor pariwisata di Provinsi Bali.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang memengaruhi bidang keamanan, sehingga pariwisata berkualitas di Provinsi Bali dapat kita wujudkan,”tandasnya.








