
BULELENG – Sejumlah warga Banjar Dinas Batuampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak didampingi Ketut Yasa dan Nyoman Tirtawan dari LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Rabu, 24 Juni 2026 datangi Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (Kantah-BPN) Kabupaten Buleleng.
Tak hanya mempertanyakan proses pembatalan sertipikat pengganti HPL No. 001/Desa Pejarakan sesuai amar putusan PTUN Denpasar No. 16/G/2024/PTUN.DPS jo putusan PT. TUN Mataram No. 47/B/2024/PT.TUN.MTR jo putusan MA No. 70K/TUN/2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht, perwakilan warga yang dikoordinir Rahnawi juga mendatangi Mapolres Buleleng untuk menyerahkan surat hasil audensi dari Kantah-BPN Buleleng sebagai alat bukti kasus dugaan ‘pembangkangan’ oknum pejabat atas putusan pengadilan.
“Hari ini, kami mendampingi warga Batuampar, Rahnawi dkk untuk mempertanyakan proses pencabutan sertipikat pengganti HPL No. 001/Desa Pejarakan sebagaimana amar putusan PTUN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah kepada BPN Buleleng,” ungkap Nyoman Tirtawan selaku pembina LSM ABJ usai menyerahkan surat hasil audesi dari BPN Buleleng di Mapolres Buleleng.
Tirtawan didampingi Ketut Yasa selaku Ketua LSM-ABJ menegaskan penjelasan tertulis terkait hasil audensi yang disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (Ka. Kantah) BPN Buleleng I Wayan Budayasa kepada Rahnawi dkk, tidak hanya dapat melegakan warga yang selama hampir setahun lebih menunggu kepastian hukum, atas putusan pengadilan Tata Usaha Negara yang dimenangkan, tetapi juga menjadi alat bukti penyelidikan kasus yang sedang berproses di Polres Buleleng.
“Berdasarkan surat No. MP.01.03/9064-51.08/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Kantor Pertanahan, BPN Buleleng menyatakan telah menindaklanjuti putusan pengadilan terkait pembatalan sertipikat pengganti HPL No. 001/Desa Pejarakan, dengan bersurat ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, sesuai surat No. MP.01.03./2344-51.08/II/2026 tertanggal 11 Januari 2026, Perihal Usulan penyelesaian kasus pertanahan,” terangnya.
Selain membuat warga lega karena sudah mengetahui proses, surat hasil audensi Kepala Kantah/BPN Buleleng yang menegaskan pembatalan sertipikat HPL No. 001/Desa Pejarakan merupakan kewenangan Kanwil BPN Provinsi Bali juga sekaligus menjadi alat bukti kasus ‘pembangkangan’ oknum pejabat atas putusan pengadilan.
Menurut Tirtawan, surat hasil audensi tersebut menjadi alat bukti kasus dugaan ‘pembangkangan’ oleh sorang pejabat berwenang untuk melaksanakan ketentuan perundang-udangan sebagaimana dimaksud pasal 353 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Sesuai laporan No : LI/229/IV/Res.1.24/2025/Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 13 April 2026, yang disampaikan Rahnawi dan sedang berproses di Polres Buleleng, dengan terlapor Kepala BPN dan Bupati Buleleng tidak melaksanakan putusan PTUN untuk membatalkan sertipikat pengganti HLP No. 001/Desa Pejarakan. Termasuk Kepala Kanwil BPN Bali yang memiliki kewenangan namun tidak melaksanakan putusan pengadilan terkait pembatalan sertipikat pengganti HPL No. 001/Desa Pejarakan tersebut,” tegas Tirtawan yang juga berharap Polres Buleleng segera menindaklanjuti alat bukti yang telah diserahkan untuk mempercepat penyelidikan.
Dikonfirmasi terpisah, I Made Ambara Jaya selaku Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Buleleng menegaskan, Kantah Buleleng tidak memiliki kewengan membatalkan sertipikat.
“Sehingga putusan pengadilan tersebut diteruskan kepada Kapala Kanwil BPN Provinsi Bali yang memiliki kewenangan untuk membatalkan sertipikat. Dan melalui surat hasil audensi, kami sudah jelaskan kepada warga, bapak Rahnawi dkk,” tandasnya.
Sementara Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz seijin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, membenarkan kahadiran warga Batuampar untuk menyerahkan alat bukti berupa surat kepada Wakapolres Buleleng Kompol Putu Sunarcaya saat diterima di Ruang SPKT Polres Buleleng.(*)








