
KUTA – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bertolak menuju Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat (22/5/2026). Belasan WNI tersebut diduga kuat akan berangkat ibadah haji secara non-prosedural.
Penundaan ini dipicu oleh sejumlah kejanggalan yang ditemukan petugas saat melakukan pemeriksaan keimigrasian di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kronologi bermula saat petugas memeriksa tujuh orang dari rombongan tersebut secara reguler. Dalam prosesnya, petugas mendapati ketidakjelasan terkait tujuan keberangkatan. Kecurigaan semakin diperkuat karena mereka tidak dapat menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan.
Dari hasil pemeriksaan awal itu, petugas mendeteksi bahwa ada enam orang anggota rombongan lainnya yang sudah melintas terlebih dahulu melalui mesin autogate. Petugas pun bergerak cepat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan intensif terhadap keenam orang tersebut.
Pada pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan mengenai maksud dan tujuan perjalanan mereka. Titik terang mulai terungkap ketika salah satu penumpang memperlihatkan tiket kepulangan ke Indonesia melalui ponselnya. Saat itulah, muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026” di layar ponsel tersebut.
Setelah mendalami isi percakapan grup, petugas menemukan indikasi kuat bahwa rombongan ini berencana melanjutkan perjalanan menuju Dubai untuk melaksanakan ibadah haji secara ilegal. Bahkan, terdapat instruksi di dalam grup yang meminta agar pihak keluarga tidak mengantar mereka ke bandara demi menyamarkan tujuan keberangkatan yang sebenarnya.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menunda keberangkatan seluruh anggota rombongan. Untuk pendalaman kasus lebih lanjut, ke-13 WNI tersebut kini telah diserahterimakan kepada Polres Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan memastikan, penundaan keberangkatan ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
”Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan non prosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji, demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” sebutnya. (adi)








