
GIANYAR – Warga Negara Islandia bernama Valur Blomsterberg (62), divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dalam kasus penipuan proyek vila di kawasan Ubud dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,2 miliar. Korbannya merupakan bos properti asal Amerika Serikat (AS), Dominic Veliko Shapko.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, dalam perkara Nomor 32/Pid.B/2026/PN Gin.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi penerjemah bahasa Inggris Cynthia Chadwick serta tim penasihat hukum dari Institute Of Justice Law Firm yang dipimpin Dr. Lukas Banu, S.H., M.H.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Ni Made Sri Astri Utami, S.H., M.H., Keenan Abraham Siregar, S.H., M.H., dan Putu Agestya, S.H. Sidang dipimpin Hakim Ketua Aulia Ali Reza, S.H., bersama hakim anggota La Rusma, S.H., dan Muhammad Taufiq, S.H., M.H., serta didampingi Panitera Pengganti Ni Nyoman Kariani, S.H.
Putusan pengadilan yang berjumlah kurang lebih 95 halaman tersebut dibacakan oleh hakim ketua, yang memuat fakta-fakta hukum serta dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang dihadapi terdakwa Valur Blomsterberg.
Pada beberapa poin putusan tersebut, hakim berkeyakinan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang didakwakan dan dibuktikan oleh penuntut umum dalam surat tuntutannya yang telah dibacakan pada Selasa (12/5/2026) lalu.
Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjantuhkan hukuman terhadap terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa Valur Blomsterberg telah merusak kepercayaan para investor yang akan melakukan penanaman modal di Pulau Bali, serta terdakwa Valur Blomsterberg selama persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal yang meringankan bahwa terdakwa merupakan lansia berumur 66 tahun.
Hakim membacakan amar putusan yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Valur Blomsterberg telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” tegas majelis hakim.
Selain itu, hakim juga memutuskan merampas untuk negara sebuah HP iPhone 15 Pro Max yang dipergunakan terdakwa Valur Blomsterberg untuk melakukan tindak pidana penipuan terhadap saksi korban Dominic Veliko Shapko yang merupakan warga negara Amerika Serikat.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya maupun tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. (dar,yan)








