
KUTA – Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida meminta Pemerintah Kabupaten Badung untuk merelokasi revetment yang telah terbangun di sekitar Pos Balawista Kuta ke utara. Langkah ini berkaitan dengan rencana pekerjaan pengisian pasir dalam program Bali Beach Conservation Project (BBCP) Phase II Kuta–Legian–Seminyak, yang menargetkan lebar datar Pantai Kuta mencapai 15 meter.
“Kalau oleh adanya revetment eksisting, berdasarkan pengukuran terakhir, kita hanya dapat lebar datarnya paling tidak sekitar 5 meteran. Dengan kondisi itu, agak kurang efektif lebar pantai yang nanti tercipta,” sebut Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, I Gede Lanang Sunu Perbawa.
Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk merelokasi struktur tersebut ke ruas pantai lain agar aset tetap dapat dimanfaatkan.
“Dengan demikian, secara fungsi asetnya Badung masih bisa bermanfaat, dan kita terkait pengisian pasirnya bisa lebih optimal. Karena kalau tetap revetment di sana, di sekitar revetment hanya sekitar 5 meter bisa penambahan lebar pantainya. Jadi tidak efektif untuk kegiatan masyarakat yang ada di pantai,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengisian pasir merupakan bagian dari upaya penanganan abrasi dengan pendekatan soft structure. Sementara itu, revetment, breakwater, dan groin termasuk dalam struktur keras. “Jadi pasir itu juga berfungsi meredam energi gelombang untuk menahan abrasi,” sambungnya.
Ia juga menekankan bahwa pasca pengisian pasir, diperlukan kegiatan monitoring secara berkala sebagai dasar pemeliharaan ke depan. “Karena di kegiatan pemeliharaan itu kita harus tahu, lokasi mana yang harus kita isi kembali pasirnya, dan volumenya berapa,” ucapnya sembari mengatakan bahwa atas pertimbangan kebutuhan pemeliharaan itu pula, maka dalam BBCP Phase II Kuta–Legian–Seminyak juga akan disiapkan stockpile di Pantai Sekeh (Zona I).
Lanang memastikan, komunikasi awal terkait relokasi revetment sudah dilakukan secara lisan dengan Dinas PUPR Badung. Namun, untuk melengkapi proses administrasi, pihaknya segera mengirimkan surat resmi. “Kita sudah koordinasikan, cuma mungkin perlu lebih detail lagi terkait administrasi suratnya. Mudah-mudahan PU Badung mau berkolaborasi terkait dengan hal ini,” sebutnya.
Relokasi tersebut diharapkan dapat direalisasikan sebelum pekerjaan pengisian pasir memasuki area dimaksud. “Kemarin secara lisan PU Badung sudah menyanggupi untuk bisa merelokasi itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Badung, AA Rama Putra membenarkan adanya komunikasi dari BWS Bali Penida terkait rencana relokasi tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat resmi sebagai dasar tindak lanjut.
Ia menyebut, keputusan terkait relokasi sangat bergantung pada hasil kajian teknis dari pihak BWS Bali Penida. Pihaknya menegaskan bahwa aspek keamanan, khususnya terhadap tembok penyengker pantai, menjadi perhatian utama.
“Kalau dia OK dengan kajian teknisnya dia, itu yang kita pakai dasar, bahwa BWS menjamin. Kalau teknisnya kuat, dan dia berani bertanggung jawab, kenapa tidak?” jawabnya mengenai kemungkinan Badung menyetujui permintaan relokasi oleh pihak BWS Bali Penida.
Apabila relokasi dilakukan, material bongkaran revetment dinilai masih dapat dimanfaatkan. Salah satunya untuk mendukung pembangunan breakwater tambahan, sebagaimana diusulkan oleh Bendesa Adat Kuta. (adi)








