
DENPASAR – Sidak yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terhadap tempat olahraga Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tampaknya belum berdampak signifikan.
Meski sebelumnya sempat diminta ditutup, fasilitas olahraga tersebut diketahui kembali beroperasi seperti biasa.
Saat sidak pada 31 Desember 2025 lalu, Pansus menemukan bahwa Jungle Padel dibangun hanya dengan mengantongi rekomendasi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Usaha tersebut disebut belum mengurus izin membangun di tingkat pemerintah daerah.
Selain itu, lokasi fasilitas olahraga yang dimiliki warga negara asing (WNA) tersebut berada di atas lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengaku baru mengetahui bahwa Jungle Padel sudah kembali beroperasi.
Ia menyebut hingga kini belum menerima laporan resmi dari aparat penegak perda terkait hasil pendalaman dugaan pelanggaran tersebut.
“Pendalaman terkait temuan Pansus TRAP itu ditindaklanjuti oleh Satpol PP Badung dan Satpol PP Provinsi. Kita belum tahu sejauh mana hasil pendalamannya,” ujar Supartha saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2026).
Politisi yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu menegaskan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang membuat tempat tersebut kembali beroperasi.
“Kita akan lakukan komunikasi, minta laporan dari Satpol PP Badung dan Provinsi terkait yang sudah mereka lakukan dalam pendalaman. Sudah sejauh mana sehingga sudah beroperasi lagi itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Satpol PP Kabupaten Badung sesuai kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP.
“Kemarin atas arahan dan kesepakatan saat RDP oleh Pansus TRAP dilimpahkan kepada Satpol PP Badung untuk melakukan langkah-langkah, termasuk juga diserahkan kepada Kabupaten Badung,” ujarnya saat dihubungi.
Ia menambahkan, persoalan di kawasan tersebut tidak hanya terkait pembangunan fasilitas padel. Di sepanjang area itu, disebut terdapat sejumlah bangunan lain yang juga berdiri di lahan dengan peruntukan yang tidak sesuai.
“Sebagian di lokasi itu tidak hanya padel saja yang dibangun di lahan tidak sesuai peruntukannya, tetapi di sekitarnya sepanjang kawasan itu juga sama posisinya,” jelasnya.
Karena itu, menurutnya langkah lanjutan berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung, termasuk kemungkinan menerapkan moratorium pembangunan di kawasan tersebut.
“Badung yang nanti mungkin melakukan moratorium kawasan itu agar bisa terjaga dan tidak ada bangunan-bangunan lainnya,” tambahnya.
Dengan pelimpahan kewenangan tersebut, publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Kabupaten Badung dalam menentukan status kawasan.
Kembalinya operasional Jungle Padel dinilai menjadi ujian konsistensi penegakan tata ruang serta perlindungan LP2B di Bali. (jay/jon)








