
KUTSEL – 14 hari uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan (Kutsel), telah berakhir. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Badung kini tengah bersiap menggelar rapat evaluasi guna menentukan kelanjutan dari skema baru yang diterapkan di salah satu jalur urat nadi pariwisata tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Badung, AA Gede Rahmadi membenarkan bahwa masa uji coba terhitung telah berakhir beberapa hari lalu. Kendati demikian, pelaksanaan rapat evaluasi oleh Forum LLAJ sedikit tertunda dari jadwal semula, karena terbentur dengan rangkaian hari raya keagamaan.
Rapat forum, sambung dia, rencananya akan digelar dalam beberapa hari ke depan. Tentunya untuk membahas seluruh hasil pelaksanaan uji coba, serta menyerap masukan tambahan guna menyempurnakan skema yang akan ditetapkan nanti. “Rapat forum rencananya beberapa hari ke depan ini. Mudah-mudahan bisa segera, karena minggu ini juga ada hari raya Kuningan. Yang jelas, Bapak Bupati sudah setuju. Menurut beliau, langkah ini sudah bagus dan harus dipertahankan,” ujar AA Gede Rahmadi saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Sinyal positif dari Bupati Badung ini didasari atas kondisi lapangan yang memang menunjukkan perubahan positif. Pergerakan kendaraan lebih mengalir, ketimbang kondisi sebelumnya. “Dari pengamatan kami sendiri, arus lalu lintas sudah lebih lancar. Pada jam-jam tertentu memang masih terasa padat, tapi tidak stag (macet total),” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam skema rekayasa lalu lintas yang telah diujicobakan, terdapat sejumlah pengalihan arus yang wajib diperhatikan oleh pengguna jalan. Kendaraan yang melintas di Jalan Raya Uluwatu kini dilarang untuk berbelok masuk ke Jalan Toyaning II. Sementara arus kendaraan dari arah Jalan Toyaning II yang hendak menuju Jalan Uluwatu, hanya diperbolehkan berbelok ke arah kiri atau menuju Pecatu, dan dilarang keras untuk berbelok ke kanan atau arah Ungasan.
Selain itu, perubahan arus juga diterapkan di Simpang Jalan Baler Setra – Jalan Blimbing Sari. Pada titik ini, kendaraan roda empat atau lebih, tidak diperkenankan untuk berbelok ke arah kiri menuju Jalan Uluwatu. Namun aturan pembatasan ini dikecualikan bagi para pengendara sepeda motor.
Rekayasa arus lalu lintas ini tidak berlaku selama 24 jam penuh, melainkan hanya diterapkan pada jam-jam padat aktivitas (peak hours), yakni mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WITA. Sementara pada pagi hingga siang hari, arus lalu lintas di kawasan tersebut dikembalikan normal seperti biasa.
Rahmadi menambahkan, bagaimanapun rekayasa yang akan ditetapkan nanti, diharapkan dapat dijaga dan ditaati bersama. Baik itu oleh masyarakat ataupun wisatawan, demi kenyamanan bersama dalam berlalulintas. (adi)








