
KLUNGKUNG – Persoalan penanganan sampah residu di Kabupaten Klungkung kian kompleks. Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menghentikan sementara pembuangan sampah residu ke TOSS Gema Santi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, mulai Senin (16/2/2026), menyusul keterbatasan kapasitas pengolahan dan meningkatnya volume sampah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung tertanggal 13 Februari 2026. Penghentian sementara dilakukan setelah penutupan permanen TPA Sente sejak 31 Januari lalu, yang berdampak pada lonjakan sampah masuk ke TOSS Gema Santi.
Kepala DLHP Klungkung, Dewa Komang Aswin, menjelaskan rata-rata sampah yang masuk ke TOSS mencapai 40 ton per hari, sementara kapasitas pengolahan hanya sekitar 20 ton. Kondisi tersebut menyebabkan penumpukan sampah, ditambah sekitar 10–15 persen di antaranya merupakan residu yang belum dapat diolah optimal.
“Untuk sementara pengiriman residu kami hentikan hingga kerja sama dengan pihak ketiga bisa direalisasikan,” ujarnya.
Selama ini, TOSS Gema Santi menampung sampah residu dari 15 desa di wilayah Klungkung daratan. Penghentian ini pun memicu kekhawatiran para perbekel karena sebagian besar desa belum memiliki fasilitas pengolahan residu maupun lahan penampungan yang memadai.
Sejumlah perbekel meminta pemerintah daerah segera menetapkan solusi, mengingat keterbatasan TPS3R desa berpotensi menyebabkan penumpukan sampah dan menimbulkan persoalan lingkungan baru jika pengangkutan residu terhenti.
DLHP menyatakan saat ini tengah mempercepat proses kerja sama dengan pihak ketiga untuk penanganan residu. Penanganan sampah residu pun menjadi pekerjaan rumah mendesak bagi pemerintah daerah agar persoalan lingkungan tidak semakin meluas di tengah keterbatasan fasilitas pengolahan yang ada. (yan)








