
NUSA PENIDA – Seorang pemuda pengangguran di Nusa Penida harus berurusan dengan hukum setelah diduga menguras sejumlah barang di sebuah bengkel motor di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Pelaku berinisial I.P.M.D (18) berhasil ditangkap Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima, Kamis (12/2/2026).
Pengungkapan kasus pencurian tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida IPTU Ida Bagus Ketut Arsa bersama personel Tim Jalak Nusa. Berbekal laporan masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi sejumlah pengepul rongsokan serta menggali keterangan para saksi hingga mengarah pada satu orang terduga pelaku.
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya menyampaikan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pihaknya menegaskan komitmen untuk memberikan rasa aman melalui penanganan kasus secara cepat dan profesional.
Terduga pelaku berinisial I.P.M.D (18), warga Banjar Geria Tengah, Desa Batununggul, diamankan sekitar pukul 16.00 WITA di kediamannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, di antaranya tiga unit mesin Vespa, tiga tangki motor, dua knalpot Vespa, satu jok Vespa, satu pelek Vespa, satu shock Vespa, satu kerangka motor Honda Astrea beserta mesin, serta 18 alat sparepart motor yang masih terbungkus.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Nusa Penida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perbuatannya disangkakan melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 447 Ayat 1 Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (yan)








