
BULELENG – Tindakan pengamanan sempat dilakukan Polres Buleleng terhadap oknum Warga Negara Asing (WNA) bernama Pisarenka Pavel (31) asal Belarusia.
Selain mengantisipasi pemegang paspor Nomor : KH3159899 ini tidak mengulangi perbuatanya, tindakan pengamanan berdasarkan laporan pihak managemen Hotel Rumi Bumi Lovina, juga dilakukan untuk mengamankan oknum WNA dari aksi kekerasan warga yang resah karena kerap belanja namun tidak mau bayar.
“Iya benar, peristiwa tersebut sempat viral dan telah ditangani personil Polisi Pariwisata Polres Buleleng berdasarkan laporan pihak hotel terkait keributan yang dilakukan seorang tamu WNA pada hari Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 07.20 Wita,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz usai penyerahan WNA Belarusia kepada petugas Imigrasi Singaraja di Mapolres Buleleng, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan hasil penyedilikan, kata Kasi Humas Yohana, Kasi Humas Yohana menegaskan, penanganan persuasif dilakukan personel Polpar Polres Buleleng setelah menerima laporan dari pihak menegemen hotel yang berlokasi di wilayah Desa Anturan Kecamatan Buleleng.
“Sebelum tiba di hotel, petugas bertemu dengan terlapor di pantai. Petugas langsung melakukan pendekatan persuasif dan memberikan imbauan kepada yang bersangkutan agar menghentikan perbuatannya dan tidak mengulangi tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Petugas kemudian langsung menuju hotel untuk melakukan pemeriksaan lokasi, hasilnya tidak ditemukan adanya kerusakan fasilitas hotel maupun kerugian materiil.
“Namun, situasi kembali memanas saat terlapor datang dan dengan nada emosi meminta kopi, sarapan serta memperpanjang masa menginap tanpa mau membayar,” terangnya.
Dari pendekatan yang dilakukan, lanjut Yohana, pihak hotel memenuhi permintaan kopi dan sarapan namun menolak perpanjangan masa menginap.
“Selain menginap tanpa bayar, pihak hotel juga menolak karena khawatir terlapor kembali berulah dan menggaggu kenyamanan tamu yang lain. Karena yang bersangkutan terus membuat keributan dan berpotensi mengganggu tamu lainnya, petugas memberikan waktu sekitar 15 menit agar segera meninggalkan area hotel,” jelasnya.
Melalui pendekatan humanis, terlapor diajak ke Mapolres Buleleng untuk diminta keterangan terkait dengan laporan yang disampaikan pihak hotel.
“Selain melakukan tindakan kepolisian atas laporan pihak hotel, Polres Buleleng juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, untuk penanganan kasus orang asing pembuat onar ini lebih lanjut,” pungkasnya. (kar/jon)








