
JAKARTA -Pelanggaran tata ruang di Bali menjadi sorotan dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung dan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia, dalam agenda rapat kerja, Selasa (20/1/2026). Banyak Pelanggaran namun tak tersentuh hukum.
Hal itu dibeberkan Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, Dalam penyampaiannya, Parta mengawali apresiasinya atas kinerja Kejaksaan Agung yang dinilai berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah besar. Terutama ketika bisa mengumpulkan dana aset negara lebih dari Rp19 triliun.
Namun, politisi asal Guwang, Sukawati, Gianyar ini menilai masih banyak persoalan hukum di Bali yang belum mendapat perhatian serius.
Ia menyinggung pernyataan Jaksa Agung saat berkunjung ke Bali pada 16–17 September 2005 yang menyebut tidak banyak kasus menonjol di Bali. Menurut Parta, realitanya justru sebaliknya.
“Saya ingin menyampaikan, sesungguhnya di Bali ada potensi kasus yang sangat besar yang bisa ditangani oleh kejaksaan. Salah satunya adalah kasus penyalahgunaan ruang yang luar biasa masif,” tegasnya.
Parta membeberkan berbagai bentuk pelanggaran tata ruang yang marak terjadi, seperti alih fungsi lahan hijau, pelanggaran sempadan sungai, danau, laut, hingga pemanfaatan lahan sawah dilindungi (LSD).
“Pelanggaran tata ruang, pemanfaatan lahan hijau, pembangunan di sempadan sungai, danau, serta laut, ini belum pernah tersentuh secara serius di Bali, Pak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Parta menilai banyak pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar dengan menggunakan skema nominee atau pinjam nama warga lokal.
“Ini ditengarai dilakukan oleh perusahaan yang menggunakan skema nominee. Memanfaatkan orang lokal, padahal dananya tidak jelas, bahkan bisa jadi milik orang asing. Di dalamnya tentu ada pelanggaran tentang Penanaman Modal Asing (PMA),” paparnya.
Menurutnya, setiap investasi dari luar negeri seharusnya menggunakan skema PMA yang memiliki aturan ketat, terutama dalam sistem perpajakan. Namun praktik di lapangan justru banyak menyimpang.
“Karena menggunakan orang lokal, tentu ini sudah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Mohon ini menjadi perhatian serius,” tegas Parta.
Selain itu, ia juga menyoroti maraknya alih fungsi kawasan mangrove di Bali yang disebutnya telah banyak disertifikatkan secara ilegal.
“Begitu juga pemanfaatan lahan mangrove. Hutan mangrove kita di Bali banyak disertifikatkan. Sampai hari ini belum ada kasus yang muncul, padahal kasusnya begitu telanjang dan nyata,” kritiknya.
Parta secara tegas meminta Kejaksaan untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap berbagai dugaan pelanggaran tersebut.
“Mohon juga dilakukan penyidikan. Ini persoalan yang sangat serius bagi Bali ke depan,” tutupnya. (jay/jon)








