
BULELENG – Polres Buleleng melalui penyidik Unit IV Satreskrim Polres selidiki kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pelecehan terhadap seorang anak baru gede (ABG) laki-laki berusia 16 tahun beralamat di Kecamatan Buleleng. Selain meminta keterangan dari saksi korban dan orangtuanya selaku saksi pelapor, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (Olah-TKP) pada sebuah tempat kost yang ada di Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng.
“Iya benar, penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng telah meminta keterangan saksi, baik saksi korban maupun saksi pelapor terkait kasus dugaan penganiayaan dan pelecehan terhadap remaja laki-laki yang terjadi pada sebuah tempat kost di Banyuning,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng, Sabtu (17/1/2026).
Kasi Humas Yohana memaparkan, sesuai hasil penyelidikan awal diterungkap korban mengalami penganiayaan dan pelecehan pada hari Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, sepulang dari menjenguk keluarganya di RS.
“Saat tiba di simpang empat, traffick lihgt Jalan Gempol-Komodo wilayah Kelurahan Banyuning, korban didekati seorang pria tak dikenal, berpura-pura meminta bantuan dan kemudian diajak ke sebuah tempat kost. Setibanya dilokasi, terlapor mencoba melakukan tindakan tidak senonoh namun mendapat perlawanan dari korban,” jelasnya.
Perlawanan korban membuat terlapor marah dan melakukan tindakan kekerasan sehingga mengakibatkan korban terluka dan hand phonenya rusak.
“Setelah meminta keterangan dari saksi korban dan pelapor serta oleh TKP, penyidik melakukan upaya pendalaman untuk mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku yang mulai teridentifikasi,” pungkasnya.(kar/jon)








