
BADUNG – Sebanyak 1.326 WNA ditolak masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai di sepanjang tahun 2025. Penolakan tersebut dilakukan atas berbagai alasan.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko mengungkapkan, 295 orang di antaranya ditolak lantaran tidak memiliki visa Republik Indonesia. Selain itu, ada pula karena masa berlaku parpornya kurang dari 6 bulan sebanyak 115 orang.
“Masuk daftar cekal sebanyak 55 orang, hit Interpol sebanyak 52 orang, kriminal sebanyak 17 orang, serta alasan lainnya sebanyak 792 orang,” sambungnya.
Di samping penolakan, pada tahun 2025, ada pula WNI dan WNA yang ditunda keberangkatannya. Dari total jumlah mereka sebanyak 1.221 orang, 516 orang di antaranya adalah WNI dan 705 orang lainnya adalah WNA “Dari 516 orang WNI tersebut, sebanyak 351 orang diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, 113 orang diduga haji ilegal, 2 orang masuk ke dalam daftar cekal, dan 50 orang dengan alasan keimigrasian lainnya,” bebernya.
Sedangkan dari 705 orang WNA yang ditunda keberangkatannya, sebanyak 46 orang mengalami overstay, 74 orang masuk dalam daftar cekal, dan 585 orang alasan keimigrasian lainnya.
Ditegaskan dia, penolakan maupun penundaan keberangkatan tersebut notabene merupakan bagian dari langkah pengawasan perlintasan. Yakni dalam upaya menjaga kedaulatan negara dan mendukung pariwisata Bali yang aman, tertib, dan berorientasi pada pelestarian budaya dan kearifan lokal. “Ini sebagai tindakan preventif dalam menjaga keamanan, memberikan perlindungan, serta menaati peraturan perundang-undangan,” tegasnya, belum lama ini.
Diungkapkan dia, berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), total perlintasan yang masuk dan keluar melalui TPI Ngurah Rai pada tahun 2025 menembus angka 15 juta orang. Jumlah ini meningkat sebesar 14% dari tahun sebelumnya. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,9 juta di antaranya merupakan Wisatawan Mancanegara,” sambungnya.
Dalam hal penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian, sambung dia, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pengenaan Tindak Pidana Keimigrasian sebanyak 2 kasus, dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sejumlah 912 kasus yang terdiri dari pendeportasian, pendetensian, penangkalan, dan pembatalan izin tinggal.
“Guna memperkuat pengawasan keimigrasian, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga aktif melaksanakan 1.196 kegiatan patroli keimigrasian dan pengawasan keimigrasian sebanyak 450 kegiatan,” bebernya.
Disampaikannya pula, di bidang pelayanan publik, Imigrasi Ngurah Rai telah menerbitkan Paspor RI sebanyak 27.977 dokumen di sepanjang tahun 2025. Dan sebagai bentuk pencegahan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Imigrasi Ngurah Rai menolak 338 permohonan paspor yang diduga akan digunakan untuk menjadi PMI non-prosedural. Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga menerbitkan sebanyak 53.428 izin tinggal yang terdiri atas izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
“Seluruh rangkaian capaian positif ini berbanding lurus dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah terkumpul. Sepanjang 2025, Imigrasi Ngurah Rai berhasil menyumbang PNBP sebesar Rp1,5 Triliun atau mencapai 97,41 % dari target yang telah ditentukan,” pungkasnya sembari mengabarkan, di tahun 2025, Imigrasi Ngurah Rai juga berhasil menggelar kegiatan Eazy Paspor dan Eazy Intal (izin tinggal) dengan 1.000 kuota pelayanan. (adi)








