
DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar mencatat tingginya angka perceraian di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung mencapai 1.174 perkara yang masuk ke meja hijau sepanjang 2025.
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Iman Luqmanul Hakim dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025) menyebut adanya tren peningkatan kasus perceraian dari 1.155 perkara di tahun 2024.
“Dilihat dari persentase, kebanyakan (perceraian) dari Kota Denpasar dibandingkan Kabupaten Badung. Rekan-rekan media bisa menanyakan ke pemerintah Kota Denpasar dan Badung mengapa angka perceraian cukup tinggi,”kata Iman Luqmanul Hakim didampingi Wakil Ketua PN Denpasar, Putu Gde Novyartha dan juru bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta.
Menurut Iman Luqmanul Hakim, gugatan cerai dipicu beragam faktor mulai masalah ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga kehadiran orang ketiga.
Pada kesempatan itu, Iman Luqmanul Hakim juga menyampaikan capaian penyelesaian perkara perdata di 2025 mencapai 2.677 perkara dengan rasio 79,06 persen dari total 3.386 perkara yang ditangani.
Rinciannya, 1.708 perkara gugatan, 984 perkara permohonan, dan 40 perkara gugatan sederhana ditambah sisa perkara tahun 2024 sejumlah 654 perkara.








