
KLUNGKUNG – Kepolisian Sektor Nusa Penida berhasil meringkus pria asal Probolinggo berinisial PA (24), Minggu (16/11/2025).
PA diduga sebagai pelaku pencurian di Kantor D’Camel Fast Boat, Desa Jungutbatu, Nusa Penida.Polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban Nyoman Juniantha. Juniantha mengalami kerugian Rp 2.745.000.
Setelah menerima laporan, atas perintah Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H., P.S. Kanit Reskrim Iptu I Putu Fery Seputra, S.H., M.H. segera melakukan koordinasi intensif dengan P.S. Kapolsubsektor Lembongan Bripka I Ketut Astrawan untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, Unit Reskrim bersama personil Polsubsektor Lembongan Polsek Nusa Penida berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, PA (24). Berbekal koordinasi cepat di lapangan, terduga pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 16 November 2025, tanpa adanya perlawanan.
Kapolsek Nusa Penida menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja cepat jajaran personelnya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara Unit Reskrim Polsek Nusa Penida dan Personil Polsubsektor Lembongan. Kami berkomitmen menjaga keamanan serta menindak tegas setiap tindak kriminal di wilayah Nusa Penida,” tegas Kapolsek.
Kapolsek Nusa Penida mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (yan)








