
TABANAN – Jajaran Polsek Baturiti, Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis menyasar sekolah sepi lintas kabupaten. Tersangka J (22) asal Bandung Jawa Barat berhasil dimakan di koasnya di Gang Subur, Kelurahan Abianbase, Mengwi Badung, Rabu (29/10/2025) malam lalu. Ternyata J sudah beraksi di sepuluh TKP di beberapa kabupaten di Bali.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana dan kasi Humas Polres Tabanan IPTU IGM Berata saat merilis kasus ini menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan Kepala SMPN 5 Baturiti IGN Udhiana Rabu, 29 Oktober 2025.
Pelapor pada pukul 06.30 Wita mendapati ruang TU dan ruang Kepala Sekolah dalam keadaan berantakan dengan jendela terbuka dan tercongkel.
Setelah dicek, 15 unit laptop merk ACER yang ada di ruang Kepala Sekolah serta 1 unit sound system aktif merk DBK dari ruang TU raib dengan total kerugian sebesar Rp 89.550.000.
“Kasus ini terungkap berawal adanya laporan dari kepala SMPN 5 Baturiti,” ungkap Kapolres Bayu Pati di Polsek Baturiti, Kamis (6/11/2025).
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Baturiti mengintruksikan Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Sayang CCTV yang ada tidak aktif.
Dari penyelidikan yang dilakukan Tim menemukan barang barang yang identik dengan ciri ciri barang barang yang hilang milik SMPN 5 Baturiti di jual oleh seseorang secara online melalui marketplace.
Petugas memancing dengan melakukan pembelian secara online dengan cara COD (cash on delivery) dan diketahui keberadanya di Kelurahan Abian Base, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Inisial J.
“Pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 Wita, Tim berhasil mengamankan pelaku atas nama J di Gg. Subur, Abianbase, Mengwi berikut barang bukti yang dicuri selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Baturiti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari pemeriksaan terungkap kalau tersangka J telah beraksi di sepuluh lokasi di Tabanan, Badung, Gianyar dan Bangli dengan menyasar sekolah.
Tersangka J menyasar laptop, sound system , printer dan barang-barang yang ditemukan di sekolah khusnya di TU dan ruang kepala sekolah.
“Tersangka mengaku menjual hasil kejahatan nya di marlket place dengan sistem COD,” jelasnya lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 15 laptop merk Acer berikut charger, printer, motor, obeng untuk mencongkel jendela serta bukti lainnya.
Modusnya, tersangka masuk dengan mencongkel jendela ruang TU dan kepala sekolah. Tersangka juga menyasar sekolah yang jauh dari keramaian lewat google map.
“Tersangka J dijerat dengan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (jon)








