
DENPASAR – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan proyek properti The Umalas Signature yang menjerat pengusaha Budiman Tiang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/9/2025).
Sidang dipimpin majelis hakim Ni Kadek Kusuma Wardani digelar mulai pukul 18.30 WITA hingga pukul 03.00 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Direktur PT Samahita Umalas Persada (SUP), Charles Siringo Ringo, Bobby Sumantri (Direktur PT SIP sekaligus Komisaris PT SUP),dan Stanislav Sadovnikov.
Dalam kesaksiannya, Charles mengungkapkan bahwa sejak dirinya bergabung di PT SUP mengetahui adanya aliran dana perusahaan kepada Budiman Tiang berdasarkan laporan keuangan resmi.
Ia mencontohkan, pada tahun 2019 tercatat transfer dana dari PT SUP kepada Budiman Tiang dengan keterangan “pembayaran DP tanah Umalas” dan “pembayaran tanah Umalas” dengan total nilai mencapai Rp6,8 miliar.
“Terkait kejadian sebelum tahun 2024, saya memang tidak mengalami langsung. Namun dari laporan keuangan 2019, saya melihat adanya transfer dari PT SUP kepada saudara terdakwa sebesar Rp6,8 miliar dengan keterangan pembayaran DP tanah Umalas dan pembayaran tanah Umalas,” ungkap Charles dihadapan majelis hakim.
Selain soal transaksi, Charles juga memaparkan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT SUP dengan terdakwa. Inti perjanjian tersebut menyebutkan bahwa Budiman Tiang menyerahkan manfaat dan pengelolaan tanah secara komersial dengan kompensasi sebesar Rp475 juta.
Charles menambahkan, saat itu terdapat dua pihak bernama Stan dan Igor yang mulai bekerja sama dalam penjualan unit bersama terdakwa.
Awalnya, rencana proyek adalah usaha rumah kos dengan penjualan sekitar 50 unit. Namun, seiring waktu, terdakwa membujuk Stan dan Igor untuk membeli seluruh saham PT SIP, pemegang 99% saham PT SUP. Dengan begitu, mereka akan memiliki kendali penuh atas perusahaan sekaligus potensi keuntungan lebih besar.
Dalam dokumen PKS ditegaskan bahwa PT SUP berhak mengelola dan memanfaatkan tanah secara komersial, serta bertanggung jawab menyediakan pendanaan, membangun, mengelola, dan mengurus segala bentuk perizinan. Sebagai kompensasi, terdakwa menerima pembayaran Rp475 juta.
“Intinya, PT SUP menjalankan operasional dan pengelolaan, sedangkan terdakwa mendapat kompensasi sesuai perjanjian. Namun perlu diketahui, PKS saat itu disusun oleh Budiman Tiang bersama pihak SUP yang diwakili direktur Jimmy Kurniawan dan pemegang saham lama lainnya. Nominal Rp475 juta tersebut juga berasal dari Budiman Tiang dan pihaknya, bukan dari Stanislav maupun Igor,” terang Charles.
Sementara, saksi Bobby menyampaikan baru bergabung di PT SUP dan PT SIP pada Desember 2024 sehingga tidak mengetahui langsung peristiwa yang dituduhkan.
Setelah dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa Gede Pasek Suardika , Bobby akhirnya mengakui bahwa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun di persidangan hanya berdasarkan cerita dari Stanislav Sadovnikov dan Agus Abraham Supriadi.
Pasek Suardika menilai kesaksian Bobby termasuk kategori testimonium de auditu atau kesaksian yang didengar dari orang lain.
Sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi Stanislav Sadovnikov asal Rusia. Ia mengaku yang pertama kali menemui Budiman Tiang untuk menawarkan penjualan 50 unit apartemen The Umalas Signature.
Saat itu, menurut Stanislav, sudah ada ruko dan unit contoh yang didesain interior.
Stanislav menjelaskan adanya komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar sebagai syarat eksklusivitas pemasaran. Namun, dari jumlah tersebut, ia hanya membayar Rp150 juta, sementara sisanya tidak pernah disetorkan.
Karena waktu sudah menunjukkan pukul 03.00 WITA, majelis hakim memutuskan menunda lanjutan pemeriksaan saksi Stanislav pada 30 September 2025. (dewa umbara)








