
KLUNGKUNG – Partai Buruh di Kabupaten Klungkung menyoroti masih adanya perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ketua Exco Partai Buruh Klungkung, Made Suyanta, meminta Pemkab Klungkung memperketat pengawasan agar praktik ini tidak terus terjadi.
Sorotan tersebut disampaikan saat lima perwakilan Partai Buruh mendatangi Kantor Bupati Klungkung, Kamis (28/8/2025). Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan sejumlah tuntutan nasional sekaligus persoalan lokal terkait kesejahteraan buruh.
“Kami menemukan masih ada pekerja di Klungkung yang digaji hanya Rp900 ribu per bulan. Ini kenyataan yang menyedihkan. Bagaimana mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup dengan upah seperti itu” ujar Suyanta.
Aksi Tertib, Polisi Siaga
Meski sempat dijadwalkan aksi di berbagai daerah, khusus di Klungkung, Partai Buruh sepakat untuk tidak mengerahkan massa. Mereka memilih audiensi dengan pemerintah daerah.
Rombongan dipimpin langsung Made Suyanta dan berharap bertemu Bupati I Made Satria. Namun, karena bupati dan wakil bupati sedang ada agenda lain, mereka diterima Asisten III Setda Klungkung, Dewa Gede Darmawan.
Aparat kepolisian tampak berjaga di depan Kantor Bupati Klungkung, termasuk Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin yang ikut memantau langsung jalannya pertemuan.
Enam Tuntutan Partai Buruh
Dalam pertemuan tersebut, Suyanta membawa enam tuntutan yang merupakan agenda nasional Partai Buruh. Di antaranya:
- Penolakan outsourcing dan upah murah
- Pembentukan Satgas PHK untuk mencegah pemutusan hubungan kerja sepihak
- Reformasi perpajakan perburuhan dengan menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan
- Penghapusan pajak untuk pesangon, THR, dan JHT
- Pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
- Dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi
Selain itu, mereka juga menyinggung perlunya perbaikan sistem pemilu menjelang 2029 agar lebih adil bagi semua golongan pekerja.
Fokus Utama: Kesejahteraan Buruh di Klungkung
Di balik isu nasional tersebut, Suyanta menegaskan persoalan lokal tak kalah mendesak. Ia menilai pengawasan pemerintah terhadap perusahaan harus ditingkatkan agar UMK benar-benar diterapkan.
“Kami tidak ingin buruh di Klungkung hanya menjadi korban. Pemerintah daerah harus hadir memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tegasnya. (yan)








