
BULELENG – Polres Buleleng melalui Timsus Goak Poleng bekuk 4 orang pelaku penyalahguna dan peredaran gelap narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu (SS). Selain mengamankan 4 orang pelaku dari 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) terpisah, Timsus Goak Poleng juga menyita sebanyak 319,37 Gram Brutto Sabu-sabu sebagai barang bukti (BB).
“Sesuai komitmen perang terhadap narkoba, hari ini kita reliese empat orang tersangka kasus narkoba dengan total jumlah barang bukti sebanyak 319,37 gram brutto sabu-sabu,”ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat merelises kasus narkoba ini di Mapolres Buleleng, Senin (28/7/2025).
Kapolres Widwan didampingi Kasatnarkoba AKP Putu Edy Sukaryawan dan Kasi Humas Iptu Yohana Rosalin Diaz memaparkan, berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan Timsus Goak Poleng melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AL (31) beralamat Desa Gondang Legi Kulon Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang Jawa Timur.
“Selain pelaku, dari penggeledahan yang dilakukan juga berhasil disita 1 paket sabu dengan berat 199,58 gram bruto dan 12 paket sabu dengan total berat 24,99 gram brutto sabu-sabu sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbutannya, AL yang mengakui barang tersebut milik TN asal Malang dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikutnya, lanjut Kapolres Widwan, Timsus Goak Poleng menangkap pelaku berinisial AK (34) beralamat Desa Sidetapa dan DS (23) beralamat Desa Kaliasem di pinggir Jalan Perumahan Permai Lestari Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, Timsus Goak Poleng berhasil menyita 11 paket sabu dengan berat total 10,78 gram bruto sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AK dan DS yang mengaku mendapat barang dari MA asal Sidetapa dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Widwan menambahkan, berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, pada hari Minggu, 20 Juli 2025 di Jalan Raya Ki Barak Panji Sakto Desa Panji Kecamatan Sukasada, Timsus Goak Poleng melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial KT (32) beralamat Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng.
“Dari penggeledahan yang dilakukan Timsus berhasil menyita 4 paket sabu dengan total berat 84,02 gram brutto sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbutannya, tersangka KT yang mengaku mendapat barang dari JL asal Denpasar dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kar/jon)








