
JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, I Nyoman Parta, mendorong agar seluruh guru honorer di Indonesia diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Pendidikan Nusantara dan Perwakilan PG PGRI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Parta menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status ASN mencakup dua kategori, yaitu PNS dan PPPK.
Situasi ini terjadi Karena permasalahan guru honorer tidak mendapat kepastian status, tidak berada dalam ketidak jelasan hukum dan administratif.
“Ada yang dari kepala sekolah, dinas, sekda, bupati, bahkan SK komite dan yayasan. Ini menimbulkan keragaman SK yang sangat membingungkan ketika guru-guru tersebut ingin diangkat secara resmi,” ujar Parta.
Selain itu, keberadaan berbagai bentuk masa pengabdian guru yang membuat proses seleksi formal menjadi sulit diterapkan secara adil. Oleh karena itu, ia menilai kebijakan afirmatif yang sudah dijalankan DPR untuk menjembatani posisi guru honorer ke PPPK.
“Yang menjadi persoalan sekarang, sekalipun sudah ada yang diangkat sebagai PPPK, masih banyak yang tertinggal. Bahkan muncul istilah baru, yakni R4 — kategori guru yang tidak masuk skema PPPK,” katanya.
Parta dengan tegas menolak konsep “R4”, yang menurutnya hanya melemahkan posisi guru. Ia bahkan menyebut hal itu sebagai bentuk baru dari outsourcing dalam dunia pendidikan.
“Kalau guru diposisikan sebagai outsourcing, ini sangat berbahaya. Statusnya jadi paruh waktu, hak-haknya tidak jelas, dan kapan diberhentikan juga tidak jelas. Saya menyebut ini sebagai bentuk perbudakan modern,” tegasnya.
Sebagai kader PDI Perjuangan, Parta menyatakan komitmennya untuk terus mendukung perjuangan para guru.
“Yang jelas, kami di PDI Perjuangan solid mendukung perjuangan guru-guru,” tutup Parta. (jay/jon)








