
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi I DPRD Provinsi Bali, Selasa, 8 Juli 2025 melakukan kunjungan kerja (kunja) ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Buleleng.
Tak hanya minta penjelasan terkait penanganan Bukitsergate, rombongan yang dipimpin I Komang Nova Sewi Putra selaku Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali juga mempertanyakan kasus TPA Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt, pengawasan perijinan tempat hiburan malam sekaligus mendorong Satpol-PP Buleleng tegas dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) baik Perda Provinsi Bali maupun Perda Kabupaten Buleleng.
“Poinnya adalah mari kita sama-sama bekerjasama antara kabupaten dan provinsi dalam penegakan Perda-perda yang sudah berjalan baik di kabupaten maupun provinsi,” tandas Nova Sewi Putra usai pertemuan dengan Kepala Satpol-PP Buleleng Gede Arya Suardana di Ruang Rapat Kantor Sapol-PP Kabupaten Buleleng.
Nova Sewi Putra didampingi anggota Komisi I DPRD Bali antara lain Gede Harja Astawa dan Somvir menegaskan komunikasi dan koordinasi yang baik antara kabupaten dengan provinsi juga sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas melayani masyarakat.
“Pada intinya, kita harus berkomunikasi dan koordinasi secara aktif serta lebih baik, karena beberapa aturan yang sudah dibuat baik oleh kabupaten dan provinsi, kadang-kadang Perda di kabupaten menyesuaikan dengan keadaan lokalnya atau lokal geniusnya masing-masing sehingga ada beberapa perbedaan- perbedaan yang akan kita bawa ke provinsi untuk menyelaraskan kembali,” tegasnya.
Ia mencontohkan, perbedaan penerapan aturan sempadan pantai pada Bukitsergate yang tidak sesuai dengan Perda Provinsi Bali yakni sepanjang 100 meter.
“Supaya nanti, tidak terjadi di Buleleng sempadannya sekian, kalau di Provinsi sempadannya sekian, ini kan tidak selaras dan ini akan kita bicarakan dengan rekan-rekan di provinsi dan kabupaten,” ujarnya.
Nova Sewi Putra yang menampik Perda Provinsi Bali tumpul juga berharap penyelarasan aturan berupa Perda antara Pemprov Bali dengan Kabupaten/Kota se-Bali dapat segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investasi.
“Sehingga penegakan Perda dapat berjalan dengan baik, karena Perda Provinsi menyesuaikan dengan aturan pusat. Kita kan menyesuaikan dengan aturan dari pusat, tinggal disesuaikan saja antara kabupaten dengan provinsi. Jadi, tidak ada yang salah kok, kabupaten sesuaikan dengan lokal geniusnya, kita juga akan sesuaikan dengan pusat, jadi kita sama-sama mencari jalan tengahnya, inilah pentingnya koordinasi provinsi dengan kabupaten,” tandas Nova Sewi Putra diapresiasi Suardana.
Selaku Kepala Satpol-PP Kabupaten Buleleng, Gede Suardana menandaskan sebagai eksekutor dalam penegakan Perda, pihaknya tidak bisa bertindak sendiri kaerna masih ada perangkat daerah terkait dan pimpinan yang mengeluarkan rekomendasi/perintah.
Terkait pencabutan surat penghentian sementara kegiatan pembangunan villa di Kawasan Bukit Ser Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, Suardana secara gamblang menyatakan keputusan tersebut dilakukan berdasarkan ‘Legal Opinion’ dari Kejari Buleleng dan keterangan dari DPUTR Buleleng yang menyatakan kegiatan pembangunan tidak melanggar RTRW dan yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan KKPR.
“Dengan adanya hal tersebut maka surat penghentian sementara kegiatan pembangunan yang kami keluarkan tidak berlaku lagi. Dan kami tidak bisa melakukan penindakan diluar kewenangan,” terangnya.
Sementara terkait perkara TPA Desa Pangkungparuk yang diajukan ke persidangan, Suardana menyebutkan penyidik sedang memperbaiki dokumen.
“Majelis hakim menolak perkara karena dakwan tidak lengkap atau mungkin kita kalah karena terdakwa pakai pengacara yang punya nama,” tandas Suardana yang juga mengapresiasi dukungan yang diberikan Komisi I DPRD Bali. (kar/jon)








