
BULELENG – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Senin 7 Juli 2025 menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi di DPRD Buleleng atas Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Buleleng Tahun 2024.
Selain mengapresiasi usul, saran serta masukan dari seluruh fraksi, Bupati Buleleng juga menyatakan sepakat mewujudkan rancangan dan pelaksanaan APBD kedepan yang lebih berkualitas.
“Bukan hanya berpedoman pada hasil audit dari BPK, namun juga harus lebih memperhatikan efek domino dari rancangan dan pelaksanaan program dan kegitan pemerintah daerah,” tandas Bupati Sutjidra pada rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buleleng.
Pada rapat paripurna yang dipimpim Ketut Ngurah Arya selaku Ketua DPRD Buleleng, Bupati Sutjidra menegaskan mewujudkan hal tersebut, APBD akan dirancang dengan anggaran yang realistis, sehat, produktif dan transparan serta senantiasa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta berdasarkan peraturan dan regulasi yang ada.
“Pemerintah daerah juga telah berupaya untuk meningkatakan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, serta elektronifikasi pengelolaan keuangan daerah, baik terhadap pajak dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan, serta pendapatan lain-lain PAD yang sah,” jelasnya.
Termasuk optimalisasi pendataan potensi dan obyek pajak, pemberian isentif dan penghargaan bagi wajib pajak yang menunaikan kewajiban dengan baik.
Digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, kata Sutjidra tidak hanya dilakukan dalam rangka pemetaan potensi, tapi juga mengurangi kebocoran dalam pemungutan pajak/retribusi.
“Pemerintah daerah juga telah melakukan evaluasi terhadap regulasi atas pajak dan retribusi daerah,” tandasnya.
Ia juga menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi usul, saran dan masukan yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRD Buleleng sebagai wujud kerjasama dan sinergitas yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif.
“Usul, saran serta masukan konstruktif tersebut, kita harapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” pungkasnya. (kar/jon)








