
KLUNGKUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung melakukan peninjauan ke lokasi proyek pembangunan Bumi Perkemahan Bukit Tengah yang berlokasi di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Rabu (11/6).
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari upaya deteksi dini untuk mencegah potensi pelanggaran perizinan, tata ruang, dan kawasan suci.Saat melakukan pengecekan di lapangan, petugas tidak bertemu langsung dengan pemilik proyek.
Mereka hanya diterima oleh kepala tukang di lokasi. Dalam pemeriksaan, kepala tukang hanya mampu menunjukkan surat validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Klungkung.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik proyek pada Jumat (13/6/2025).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah perangkat daerah juga akan diundang, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPRPKP, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Camat Dawan, beserta Perbekel Desa Pesinggahan.
“Kami ingin meminta penjelasan terhadap pembangunan tersebut agar menjadi jelas,” ujar Suwarbawa.
Sementara itu, Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Suwastika, mengungkapkan bahwa lokasi proyek berjarak sekitar 500 meter hingga 1 kilometer dari Pura Goa Lawah. Menurutnya, proyek Bumi Perkemahan rencananya juga akan dilengkapi dengan fasilitas kolam renang.
Suwastika menjelaskan, rencana pembangunan telah disosialisasikan kepada masyarakat dan tokoh-tokoh desa. Secara prinsip, masyarakat mendukung proyek tersebut sepanjang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
“Kehadiran bumi perkemahan ini berpotensi mendukung pengembangan potensi Desa Pesinggahan yang telah ditetapkan sebagai Desa Wisata. Ini juga bisa menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa (PAD),” ujarnya.
Namun, proyek yang saat ini masih dalam tahap penataan lahan terlebih dahulu telah viral di media sosial, memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Menyikapi hal itu, Suwastika mengaku telah menghubungi pemilik proyek dan meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga perizinan lengkap diperoleh.
“Saya sudah sampaikan kepada pemilik proyek agar pekerjaan dihentikan dulu karena sudah ramai di media sosial,” tegasnya. (yan)








