
DENPASAR – Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026 akan dilaksanakan secara daring (Online) mulai tanggal 30 Juni – 04 Juli 2025.
Mengantisipasi berbagai permasalahan yang kerap terjadi dalam penerimaan murid baru, Komisi IV DPRD Bali melakukan Rapat Kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Bali.
Sebab, pengalaman pahit yang terjadi pada penerimaan murid baru tahun 2024 lalu, Dinas Pendidikan Provinsi Bali telah diberikan warning atau peringatan dari pemerintah pusat. Kejadian tahun lalu membuat Dinas Pendidikan Provinsi Bali pusing tujuh keliling.
Siswa titipan dari berbagai pihak yang diterima di masing-masing sekolah di Bali, ternyata setelah dua bulan belajar diminta oleh pusat untuk dikeluarkan dari sekolah. Karena keberadaan mereka yang diterima lewat jalur titipan tersebut tidak bisa dibuka dalam sistem aplikasi penerimaan siswa baru.
Sistem aplikasi tersebut sudah diblokir dan siapapun tidak bisa membukanya di tingkat lokal. Hal itu membuat Dinas Pendidikan harus datang ke pusat bersama Sekretaris Daerah hingga menghaturkan banten pejati di pura Dinas Pendidikan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Bali, di ruang Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Bali, Renon Denpasar Rabu (14/5/2025).
“Waktu itu, kita sudah pusing, semua titipan siswa baru yang tidak lolos sudah diterima, namun data pokok sistem.pendidikan (dapodik) yang dikelola Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Risert dan Teknologi tetap terkunci. Siswa yang sudah diterima tidak diakui dan diminta oleh pejabat Kemendikbudristek data siswa tersebut dimohon untuk dikeluarkan,”beber Ketut Ngurah Boy Jayawibawa didepan rapat.
Dinas Pendidikan saat itu telah di warning, kalau siswa titipan tersebut tidak dikeluarkan resikonya nomor induknya tetap terkunci, ijasah dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak dapat.
Ketika saat itu dikeluarkan dipastikan akan menjadi viral, apalagi selama 2 bulan sudah belajar mau dikeluarkan.
“Kita tidak mungkin mengeluarkan anak-anak sehingga dengan berbagai upaya dan pendekatan yang terus kita lakukan, hingga diberikan yang terakhir dan ditoleransi menerima titipan itu untuk yang terakhir. Disinilah pemerintah harus hadir supaya mereka semua bisa diterima,”katanya sembari menambahkan, yang berani menerima titipan silahkan, Saya masih pusing, karena tahun lalu dapat peringatan baik ombusmen maupun lembaga lain.
Sementara Kadis Pendidikan Ketut Ngurah Boy Jayawibawa menyampaikan mengantisipasi pengalaman tahun lalu dan supaya tidak terulang kembali, dalam penerimaan murid baru tahun 2025-2026, siswa wajib memilih tiga sekolah sehingga berpeluang untuk mendapatkan sekolah negeri.
Sementara jalur penerimaan murid baru meliputi jalur domisili dalam wilayah penerimaan mencapai 30 persen, jalur afirmasi 30 persen yang terdiri dari keluarga kurang mampu 25 persen dan inklusi atau penyandang disabilitas 5 persen.
Jalur prestasi 35 persen yang terdiri dari nilai rangking raport 10 persen, prestasi akademik 10 persen, olahraga 5 persen, seni budaya non Bali 5 persen, prestasi seni budaya Bali 3 persen, prestasi kepemimpinan seperti ketua osis, pramuka 2 persen. Melalui jalur mutasi 5 persen terdiri dari perpindahan tugas orang tua 3 persen dan anak guru 2 persen.
Untuk menentukan prestasi yang dimiliki, menurut Kadis Pendidikan Kemendikdasmen yang mengkurasi sertifikat atas prestasi siswa bersangkutan secara online.
Untuk mutasi atau perpindahan orang tua siswa, minimal satu tahun dan tidak boleh mempergunakan kartu domisili melainkan kartu keluarga (KK).
Mengenai sertifikat, sistem yang akan menilai pembobotannya. Mutasi minimal 1 tahun. Dalam tahun ini tidak lagi menggunakan kartu domisili, melainkan kartu KK.
Sementara Ketua Komisi IV Nyoman Suwirta yang memandu jalannya rapat kerja, dalam dunia pendidikan di Bali diharapkan bagaimana membuat pemerataan sekolah agar tidak ada sekolah yang favorit yang menjadi rebutan.
Pengalamannya sebagai bupati saat ini, memang pernah memerintahkan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri diminta untuk diterima.
Alasannya sistem aplikasi yang dikendalikan oleh manusia sudah tentu bisa dibuka. Dengan sistem yang berbeda saat ini diharapkan tidak ada lagi istilah sekolah favorit melainkan kualitas harus merata.
“Jadi kualitas semua sekolah yang ada di Bali bisa merata,”pintanya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama menyampaikan agar aparat dibawah jangan bermain-main dan gampang mengeluarkan surat keterangan domilisi. Kalau tidak sesuai dengan aturan harus ada sanksi.
“Kami minta agar format format domisili diperjelas dan tidak ada aparat pemerintahan desa yang bermain-main lagi dengan surat domisili,”pungkasnya. (arn/jon)








