
GIANYAR – Prajuru Desa Adat Abianbase, Kabupaten Gianyar, menyanggah adanya informasi lahan seluas 40 are merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali dan dipakai kegiatan ilegal.
Bendesa Adat Abianbase, I Nyoman Sujana menegaskan, lahan tersebut merupakan aset sah milik Desa Adat dan digunakan untuk pengembangan usaha padruwenan (usaha ekonomi desa adat).
Dahulunya, kata Sujana, laha itu merupakan laba (tanah laba pura) yang berasal dari Pura Besakih dan telah dipercayakan kepada Desa Adat untuk dikelola.
Pengelolaannya sejak zaman kerajaan dilakukan oleh lima orang krama (warga adat) yang dipercaya oleh Kerajaan Gianyar.
“Hingga paska kemerdekaan, Desa Adat Abianbase tetap melaksanakan kewajiban ritual keagamaan di Pura Ulun Kukul, bagian dari Pura Besakih, sebagai bentuk penghormatan terhadap asal usul lahan,”ujar Sujana didampingi Petajuh Ketut Suarmika serta Petegen atau Bendahara, I Made Wirta, Selasa (7/5/2025).
Tahun 2020, Bendesa Adat sebelumnya telah merancang pengembangan usaha ekonomi desa adat melalui pemanfaatan lahan tersebut menjadi Pasar Tenten, termasuk mendirikan Pura Melanting di lokasi yang berada di sebelah barat kuburan desa.
Untuk itu, diajukan pula permohonan perubahan status atas lahan yang semula merupakan sawah produktif agar dapat dikelola sepenuhnya oleh desa adat.
“Lahan tersebut jelas merupakan laba desa adat. Kami memiliki dokumen rinci, termasuk permohonan resmi kepada pihak Pura Besakih terkait perubahan status. Tidak benar kalau itu disebut sebagai aset milik provinsi,” tegas Sujana.
Ia juga mengungkapkan, tim aset Pemerintah Provinsi Bali pernah melakukan penelusuran lapangan. Prajuru menunjukkan berbagai bukti sejarah serta dokumen terkait status lahan.
Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa memang terdapat 10 bidang tanah lainnya yang tercatat sebagai aset provinsi di wilayah Desa Adat Abianbase, namun lokasinya masih belum berhasil ditelusuri.
“Sampai sekarang, kami masih diberi tugas untuk menelusuri lokasi aset provinsi yang dulunya dikelola oleh warga. Tapi kami mengalami kesulitan karena data lama dan lokasi tidak jelas,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan aci tabuh rah yang disebut sebagai aktivitas ilegal, Sujana menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pujawali di Pura Pasar Tenten.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas permintaan pihak pemuput upacara dan hanya dilakukan selama piodalan, bukan setiap hari.
“Itu tidak setiap hari, hanya pada saat piodalan saja,” tegasnya.
Terpisah, Camat Gianyar I Komang Alit Adnyana membenarkan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh Tim Aset Provinsi Bali dan menyatakan bahwa lahan tersebut bukan termasuk aset milik provinsi.
“Mereka bahkan meminta bantuan untuk melakukan pendataan terhadap aset provinsi lainnya yang memang ada di wilayah kami,” ujarnya singkat. (jay)








