
BADUNG – Seorang pria Amerika Serikat berinisial BM (39) diamankan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung lantaran menimbulkan kegaduhan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ini adalah kali kedua BM diamankan oleh petugas penegak Perda.
Danru Satpol PP Badung BKO Kecamatan Kuta, I Wayan Suantara membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, laporan awal diterima dari pihak Otoritas Bandara (Otban). “Kami mendapat laporan dari pihak Otban. Katanya dia bikin gaduh di bandara,” ungkapnya dihubungi Selasa (15/4/2025).
Ini adalah kali kedua yang bersangkutan berulah di bandara. Sebelumnya, terjadi pada 2 April lalu, dan sudah diamankan pula oleh anggota Satpol PP. “Saat itu, dia kita rujuk ke RS Sanglah (RSUP Prof Ngoerah) untuk diperiksa kesehatannya,” ungkapnya.
Karena nyatanya kembali ditemukan berulah di bandara, maka kuat dugaan bahwa hasil pemeriksaan sebelumnya menunjukkan bahwa BM tidak memiliki gangguan kejiwaan. Namun demikian, cukup menjadi pertanyaannya, yakni mengenai motif BM kembali menimbulkan kegaduhan di bandara.
“Dia (BM) mengaku tidak ada alasan. Tapi kemungkinan karena kehabisan uang,” sambungnya.
Setelah diamankan kembali, BM kabarnya telah diserahkan ke pihak Imigrasi. Dengan harapan agar terhadap yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan tegas.
“Kami mohon kiranya pihak Imigrasi dapat melakukan deportasi pemulangan kepada WNA tersebut. Ini penting untuk mencegah terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum di area bandara. Agar tidak menjadi contoh buruk bagi WNA lainnya,” pungkasnya. (adi)








