
KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Made Satria, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali, bertempat di Kantor BPK RI di Renon, Rabu (26/3/2025). Penyerahan laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira.
Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3), yang menyebutkan bahwa laporan keuangan daerah harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini, hasil pemeriksaan beserta opini dari BPK akan diserahkan kepada DPRD dalam waktu dua bulan setelah penerimaan laporan dari Pemerintah Daerah. Opini ini menjadi indikator penting dalam menentukan kewajaran laporan keuangan yang akan diberikan oleh BPK kepada Pemerintah Daerah.
Bupati Satria mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada BPK RI Perwakilan Bali yang terus memberikan bimbingan dan tuntunan kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam penyusunan laporan keuangan.
“Dengan pendampingan BPK, kami berharap dapat menyajikan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan taat azas,” ujarnya.
Bupati Satria juga menambahkan bahwa dengan adanya pemeriksaan LKPD ini, Pemkab Klungkung berharap dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkualitas, yang tidak hanya mencerminkan integritas dalam pengelolaan keuangan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan LKPD tahun 2024 adalah untuk memastikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sesuai dengan ketentuan SAP, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemeriksaan ini juga untuk menilai efektivitas sistem pengendalian internal.
Gusti Ngurah Satria Perwira juga mengungkapkan bahwa jadwal pemeriksaan terinci LKPD Tahun 2024 akan dimulai pada 9 April hingga 8 Mei 2025, dan hasil pemeriksaannya akan diserahkan pada 25 Mei 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, Bupati dan Walikota se-Bali, Sekretaris Daerah se-Provinsi Bali, serta pejabat terkait lainnya. Bupati Klungkung juga didampingi oleh Sekretaris Daerah Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, Kepala Inspektorat Klungkung, I Made Sumiarta, serta Kepala BPKPD Dewa Griawan. (yaan)







