
BULELENG – Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi bersama Wakil Bupati (Wabup) Buleleng Gede Supriatna, Ketua DPRD Buleleng diwakili Wayan Soma Adnyana, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Made Bagiarta dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan, musnahkan barang bukti (BB) hasil Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung Tahun 2025.
Selain berupa 350 liter minuman keras (miras), pada kegiatan yang dirangkaikan dengan pres reliese pengungkapan 2 kasus narkoba dan 2 kasus pencurian juga dimusnahkan 300 buah knalpot brong yang berhasil disita Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum).
“Pemusnahan barang bukti berupa 350 liter miras dan 300 knalpot brong ini merupakan rangkaian pelaksanaan Operasi Cipkon Agung tahun 2025,” tandas Kapolres Widwan pada acara pemusnahan BB di Mapolres Buleleng, Senin (17/3/2025).
Kapolres Widwan didampingi Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menegaskan tujuan dari Operasi Cipkon Agung 2025 yang digelar selama 16 hari, tanggal 3 – 18 Maret 2025 adalah menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947 dan Hari Suci Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kami, bersama seluruh jajaran Polres Buleleng berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Buleleng. Pemusnahan barang bukti yang kita lakukan bersama dengan Bapak Wakil Bupati dan Anggota Forkompinda Kabupaten Buleleng ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Pelaksanaan operasi ini diharapkan mampu menciptakan kondusifitas dimana warga masyarakat Buleleng merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. (kar/jon)