
JEMBRANA – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan melaunching /meresmikan Mobil Antar Jemput Pasien Rawat Jalan Provinsi Bali pada Jumat, (14/3/2025) di Kebun Raya Jagatnata, Jembrana.
Mobil antar jemput pasien rawat Jalan merupakan salah satu dari 24 program unggulan pasangan Bupati I Made Kembang Hartawan dan Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana, dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata, M.Biomed, layanan mobil antar jemput pasien keluar Jembrana dalam Provinsi Bali ini diperuntukkan kepada masyarakat Jembrana, utamanya masyarakat kurang mampu yang memerlukan fasilitas layanan antar jemput pasien rawat jalan keluar Jembrana dalam Provinsi Bali.
Ada 2 buah armada mobil dengan kapasitas 7 seat (kursi) per mobil yang akan melayani antar jemput pasien ke luar Jembrana dalam Provinsi Bali.
Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan antar jemput menurut I Gusti Bagus Ketut Parwata diantaranya, memiliki identitas sebagai warga Jembrana seperti KTP/KK/ atau surat keterangan dari desa/kelurahan, surat rujukan/kontrol untuk fasilitas kesehatan rujukan dalam Provinsi Bali.
Lebih lanjut Kadis Sosial Kabupaten Jembrana menyampaikan, system atau mekanisme pelaksanaan layanan ini adalah pemohon mendaftarkan diri secara langsung melalui Whatsapp operator dengan Nomor HP 081394810779 atau 085737525077, pemohon mengirimkan foto identitas seperti KTP/KK atau surat keterangan dari desa/kelurahan pasien rawat jalan dan memberikan alamat titik penjemputan.
Pasien akan dijemput mobil layanan di tempat penjemputan yang ditentukan menuju fasilitas kesehatan rujukan di luar Kabupaten Jembrana di dalam Provinsi Bali sampai selesai dan kemudian mengantarkan kembali pulang ke rumah pasien di Jembrana.
Sementara itu Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan dalam sambutannya menyampaikan program-program yang disampaikan kepada masyarakat merupakan komitmen dan janji yang harus ditepati secepat mungkin secara bertahap sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
“Kami tidak ingin menunda apalagi membatalkan,untuk itu kami ingin satu per satu program yang telah kami canangkan dapat mulai dilaksanakan dan astungkara hari ini pada hari ke-23 kami memimpin Jembrana, salah satu program unggulan kami, yaitu program penyediaan layanan mobil antar jemput pasien rawat jalan ke luar Jembrana di Provinsi Bali sudah dapat di launching dan selanjutnya dapat segera dinikmati oleh masyarakat Jembrana yang membutuhkan,” terang Bupati Kembang Hartawan.
Lebih lanjut Bupati Kembang Hartawan menyampaikan bahwa ide gagasan perumusan program penyediaan layanan mobil antar jemput pasien rawat jalan ke luar Jembrana didorong oleh fenomena sosial di masyarakat, dimana banyak masyarakat Jembrana yang harus menjalani rawat jalan di rumah sakit di wilayah Tabanan, Badung atau Denpasar mengalami kesulitan untuk mengakses sarana transportasi.
Ini karena tidak mempunyai mobil dan juga memiliki keterbatasan biaya untuk menyewa kendaraan.
Melihat fenomena itu Bupati Kembang Hartawan dan Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna hadir untuk meringankan beban masyarakat dengan memberikan layanan mobil antar jemput pasien.
“Program ini merupakan salah satu dari wujud kepedulian kami kepada masyarakat, kami ingin mengurangi beban masyarakat, utamanya masyarakat kurang mampu yang sedang menjalani rawat jalan di luar Jembrana” ungkap Bupati Kembang Hartawan.
Bupati Kembang Hartawan berharap program layanan antar jemput pasien rawat jalan dapat berjalan secara berkesinambungan, tidak hanya terhenti pada kegiatan launching hari ini saja.
Agar masyarakat tahu keberadaan program ini, Bupati juga berharap seluruh aparatur pemerintah daerah, para perbekel/lurah, kepala dusun, kepala lingkungan dan seluruh yang hadir saat launching ikut berperan aktif dalam menginformasikan dan menyebar luaskan program ini kepada masyarakat, sehingga program ini benar-benar dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat Jembrana secara luas.
Hadir dalam acara tersebut sekretaris daerah, asisten sekretaris daerah, staf ahli bupati Jembrana, kepala OPD Pemerintah Kabupaten Jembrana, camat se- Kabupaten Jembrana, perbekel/lurah, kepala lingkungan, kelihan dinas dan undangan lainnya. (*)