
KLUNGKUNG – Warga Desa Sakti, Nusa Penida merasa terganggu dengan suara anjing terutama pada malam hari. Suara anjing itu datangnya dari usaha dog rescue milik seorang Warga Negara Asing (WNA). Dog rescue merupakan tempat penyelamatan anjing terutama anjing liar.
Sejumlah warga Desa Sakti akhirnya melaporkan keluhan mereka kepada Satpol PP.
Petugas Satpol PP turun tangan menindaklanjuti laporan warga dengan mengecek langsung lokasi dog rescue, Rabu (13/5/2026)
“Satpol PP telah menjalankan fungsi mediasi untuk menengahi keluhan masyarakat sekitar serta mendengarkan penjelasan WNA selaku pihak yang diadukan,” tandas Kasatpol PP Dewa Putu Suwarbawa.
Menurut Suwarbawa, anggotanya juga memberikan pembinaan kepada teradu, karena ada potensi pelanggaran Perda Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
“Pasal 20 ayat 1 huruf B bunyinya, setiap orang atau badan wajib: menjamin agar hewan peliharaannya tidak mengganggu, membahayakan, merusak, dan mengotori lingkungan sekitarnya.” terang Suwarbawa.
Dalam waktu dekat, Suwarbawa kembali akan mediasi dan meminta klarifikasi dari pemilik dog rescue. Mediasi direncanakan diadakan di kantor Desa Sakti.
“Kami ingin mendapatkan informasi utuh dan berimbang, termasuk untuk pengecekan dokumen perizinan yang diperlukan sekaligus mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” demikian Suwarbawa. (yan)








